Uang Palsu Beredar di Jember, Seorang Pria Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Uang palsu beredar di Jember, JND (31) seorang terduga pelaku sindikat peredaran uang palsu, diamankan Kepolisian Sektor Ledokombo.

Pria asal Desa Plalangan, Kalisat, diamankan pihak kepolisian di pinggir jalan perlintasan rel kereta api di Ledokombo.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.2, 7 juta juga kita amankan,” kata Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso, Selasa (26/10/2021).

Kapolsek mengatakan, sebanyak 25 lembar Rp.100 ribuan, 2 lembar uang Rp.10 ribuan serta 10 lembar uang pecahan Rp.5 ribuan.

“Tersangka mengaku, membeli uang palsu dari Media Sosial Facebook seharga Rp.500 ribu, lalu rencana akan dijual ke temannya Rp.1 juta,” ujarnya.

Sejumlah 25 lembar barang bukti uang palsu diamankan, termasuk jaket, Handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka akan dijerat pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP,” tegasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait