JAKARTA, beritalima.com | Bertepatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8/2920), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun (UPK 75 Tahun RI) berupa uang kertas pecahan Rp75.000,-.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang kertas pecahan Rp75.000,- itu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, peluncuran UPK 75 Tahun RI ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, tapi dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
Selain itu juga sekaligus sebagai simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
“Oleh karena itu, makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan, ketiga makna filosofis di UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh. Peristiwa historikal Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.
Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.
UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.
“Sebagaimana uang peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik,” ujar Perry.
Disampaikan pula, dalam perjalanan sejarah BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 tahun 1990, dan Ke-50 tahun 1995. Dengan demikian, UPK 75 tahun RI tahun 2020 ini merupakan kali keempat.
Disebutkan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh BI melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi itu Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan.
Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tanggal 14 Agustus 2020. UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki seluruh WNI yang telah memiliki KTP melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran dapat dilakukan di seluruh Kantor BI mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran juga dapat dilakukan di kantor bank umum yang ditunjuk dan bekerjasama dengan BI. (Ganefo)