JAKARTA,- Ari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penggerebekan kasus narkoba di Kampung Ambon Oktober 2024 lalu mengaku, uang sitaan milik 11 terdakwa yang diambil oleh tim gabungan penggerebekan kasus narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, tidak ada sebagai Barang Bukti (BB) kasus tersebut.
” Uang sitaan tidak disertakan sebagai barang bukti. Bisa tanyakan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut,” beber Ari, Senin (14/04/2025), usai sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat sidang berlangsung, hal senada diungkapkan oleh 3 terdakwa, diantaranya, Gilbert Pesireron Tauran, Semy dan Otlin Taparua.
Menurut keterangan ketiganya di hadapan para Hakim,JPU dan para Kuasa Hukum, saat penangkapan, uang di dompet di ambil dan juga handphone. Selain itu, disiksa.
” Uang, hp diambil para polisi yang menangkap kami di Cianjur. Di Polsek Cianjur, kami disiksa. Mata ditutup pakai lakban dan disetrum. Kami juga disiksa saat tiba di Polres Jakarta Barat,” sebut Gilbert.
Ditanya JPU, Gilbert,Semy dan Otlin juga mengaku, saat BAP oleh Penyidik Frejon Freddy dan Endar, tidak ada Pengacara pendamping bernama Faisal. Seminggu kemudian baru Faisal datang ke Polres Jakbar.
” Usai BAP, kami 2 kali menandatangani surat secara buru-buru oleh Penyidik. Tidak lagi membaca isinya. Hanya disuruh tanda tangan. Olehnya itu, kami minta BAP di Polres dicabut dan Bapak-bapak Hakim menggantinya dengan keterangan kami di persidangan ini,” pinta Semy.
Sekedar tahu, sidang agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.
Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM) yang dihadiri langsung oleh Rhony Sapulette sebagai Ketua Umumnya, Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.
Sidang Keterangan Terdakwa menghadirkan 9 Terdakwa. Namun, 3 Terdakwa yang menyampaikan keterangannya masing-masing, Gilbert Pesireron, Semi dan Otlin Taparua.
Sedangkan, akibat pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi
Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.
Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.
Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)




