SURABAYA – beritalima.com, Direktur Utama PT Soyu Giri Primedika (SGP) Ahmad Prihantoyo dan Abdul Majid, pengurus Koperasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Ponpes Sidogiri Kraton Pasuruan, Jawa Timur dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang menjerat oknum Hakim PN Surabaya. Selasa (28/6/2022).
Mereka didengarkan keterangannya untuk terdakwa Mohamad Hamdan, Panitera Pengganti di PN Surabaya dan untuk terdakwa RM Hendro Kasiono, oknum advokat yang sekaligus berperan sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Dalam persidangan yang di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, Jaksa KPK membeberkan bukti percakapan antara terdakwa RM Hendro Kasiono dengan saksi Ahmad Prihantoyo.
Isi percakapan tersebut dimulai dari penandatanganan surat kuasa, penandatanganan perjanjian kerjasama hingga hal-hal yang berkaitan dengan pengkondisian memenangkan perkara PT SGP di PN Surabaya.
Ahmad Prihantoyo, dalam kesaksiannya menyebut, jika pembubaran PT SGP tersebut bermaksud untuk merubah RUPS yang dinilai tidak fair karena pihak beberapa pihak tidak menyetorkan saham.
“Kerjasamanya untuk bikin rumah sakit antara saya, pak Abdul Majid, Dokter Yudi dan Dokter Sujianto. Namun belakangan ternyata Dokter Yudi dan Dokter Sujianto belum menyerahkan saham. Karena itulah saya minta pertimbangan ke Pak Hendro dan disepakati agar dilakukan permohonan pembubaran PT SGP,” sebut Ahmad Prihantoyo sewaktu bersaksi dalam perkara dengan terdakwa advokat RM Hendro Kasiono.
Saat ditanya terkait biaya permohonan pembubaran PT SGP tersebut, Ahmad Prihantoyo berujar, jika semua pembiayaannya ditanggung oleh saksi Ahmad Majid melalui cek sebesar Rp 1.350.000.000.
“Diminta sebelum putusan. Uang miliaran tersebut sedianya untuk mengurus Pembubaran PT SGP di tingkat PN Surabaya hingga Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dugaan suap kasus ini akhirnya terendus KPK setelah Hendro Kasiono kembali meminta uang kepada Ahmad Prihantoyo sebesar Rp 100 juta.
“Awalnya minta 700 juta untuk operasional, karena saya gak ada uang lalu di tawar 500 juta. Tapi saya kasih 100 juta,” kata Ahmad Prihantoyo.
Menurut Ahmad Prihantoyo. Dia baru mengetahui kasus ini sudah diendus KPK setelah dirinya ditangkap pada malam hari sesudah advokat RM Hendro Kasiono dan Panitera PN Surabaya Mohamad Hamdan lebih dulu ditangkap.
“Saya ditangkap malam hari di rumah, saya sempat bingung kasus apa. Lalu petugas KPK meminta nanti akan di jelaskan di Polsek Genteng saat bertemu sama Pak Hendro,” ungkapnya.
Sedangkan saksi Ahmad Majid, mengamini pernyataan dari saksi Ahmad Prihantoyo. Dia menyebut jika cek senilai Rp 1,350.000.000 tersebut diserahkan ke advokat RM Hendro Kasiono pada tanggal 27 November 2021.
“Setelah diperiksa KPK, saya tau kalau cek itu dicairkan tanggal 29 November,” sebutnya.
Sekedar diketahui, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan KPK sedang menerima suap pada Senin 19 Januari 2022. Kala itu, ada dugaan kuat Hakim Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, RM Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Selain menangkap Hakim Itong dan kuasa hukum PT SGP, lembaga anti rasuah itu juga menangkap Panitera Pengganti (PP) Mohamad Hamdan.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar. (Han)