MOJOKERTO, Beritalima.com- Sempat libur sepekan, Kembali digelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) manta Bupati Mojokerto Dua priode, yang juga suami dari Bupati Mojokerto saat ini dr Hj Ikfina Fatmawati MSi, di PN Tipikor Surabaya. Rabu (9/3) Malam.
Disidang yang ke Tujuh ini, JPU KPK kembali menghadirkan Tujuh orang saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Mojokerto baik yang masih aktif maupun yang telah masa pensiun
Ketujuh saksi tersebut, Ali Kuncoro Mantan Kabag Umum, Hariadi Mantan Camat Trowulan, Mujid Camat Mojosari, Sholikin mantan Camat Ngoro, Maslucman Camat Sooko,Hariyono Asisten 1 Pemkab Mojokerto dan Khoirul Anam mantan Camat Pungging,
Dari keterangan para saksi tersebut, ada pengakuan keterangan yang menarik dari saksi Khoirul Anam mantan Camat Pungging yang mana pada tahun 2013, dirinya ditawari oleh Nano Santoso Hudiarto alias Nono untuk promosi sebagai Camat Pungging asal mau menyediakan uang sebesar Rp.150 juta.
Namun dirinya tidak mampu untuk menyediakan uang sebanyak itu. Dan oleh Nono ditawari kalau itu bisa di angsur setelah dilantik menjadi Camat Pungging
” Namun Dua minggu setelah saya di lantik, saya sudah diuber untuk segera membayar. Kemudian saya kasih Rp.50 juta yang saya serahkan dirumah Nono” ujar Khoirul Anam
Karena permintaan uang belum bisa terpenuhi, kemudian dirinya diminta oleh Nono untuk menjaga Galian C dan diminta untuk mencatat hasil sirtu yang dikeluarkan dari Galian C milik CV Musika perusahaan keluarga MKP
” Karena kesibukan saya sebagai Camat, maka saya membayar orang dengan memakai uang pribadi untuk mecatat hasil dari Galian C tersebut dalam sehari” imbuh Khoirul Anam
Selama menjabat sebagai Camat Pungging. Khoirul Anam total memberi uang ke Nono sebanyak Rp.140 Juta dengan rincian Rp.80 juta uang syukuran dilantik jadi Camat Pungging, kemudian Rp 20 juta untuk idul fitri pembelian Sarung, HUT Pemkab 2016 Rp.20 juta dan Hari raya Qurban Rp.20 juta.
Lain halnya dari kesaksian dari Hariadi, dihadapan Majelis hakim mantan Camat Trowulan tersebut menyampaikan. dirinya memberikan uang sebesar Rp. 29 juta lewat Nono.
Pada bulan Maret 2016 saat dirinya menjadi Camat Trowulan ditelpon oleh Nono kalau dirinya bakal dinonjobkan oleh Bupati, dan Nono juga menyampaikan dirinya tidak akan dinonjobkan asal mau menyediakan uang sebesar Rp. 250 juta. Karena tidak punya uang sebanyak itu ia rela di pindah asal tidak dinonjobkan, kemudian dirinya dimutasi menjadi Inspektur pembantu di Inspetorat kabupaten Mojokerto setelah bersedia membayar Rp.25 juta ke Nono
” Selain itu saya juga diminta lagi uang sebesar Rp.2 juta sebanyak Dua kali oleh Nono” tandas Harihadi
Sedang Saksi Sholikin mantan Camat Ngoro memberi kesaksian selama menduduki jabatan sebagai Camat Bangsal tahun 2013 dan selanjutnya Camat Ngoro di tahun 2015 dirinya menyerahkan uang sebanyak Rp.355
Pertama tahun 2012 memberikan Rp.150 juta langsung ke MKP di pringgitan saat dirinya dipromosikan sebagai camat Bangsal dan di lantik sebagai camat bangsal mei 2013,
Dan tahun 2015 saat jadi camat Ngoro dirinya menyerahkan beberapa kali lagi tapi tidak langsung ke MKP tapi lewat Nono Rp.100 juta Rp 50 juta, Rp 35 juta dan Rp. 10 juta untuk BPK Dian Angraeni, dan lewat Camat Abdullah Rp.10 juta dan selain itu juga disuruh memberikan Granit ke Purwosari senilai Rp. 35 juta
” Selain itu saya juga diminta membuatkan Akte jual beli Lima bidang tanah di wilayah Ngoro yang tanah tersebut diatasnamakan Samsul Ma,arif dan Hj Fatimah” terang Sholikin
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH ketika memberi waktu untuk terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk menanggapi keterangang dari Ketujuh Saksi, MKP tidak menyangkal hanya menggapi keterangan dari saksi Sholikin bahwa dirinya lupa dan ingat-ingat sedikit
“Dan saksi pak Hariono beliau orang pintar yang mulia dan pak Hariono keliwat pintar yang mulia orangnya” ujar MKP
Sementara itu, Arif Suhermanta SH JPU KPK selesai sedang ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa jadwal kita sesuai dengan UU korupsi waktu kita 120 hari kerja sehingga dalam kasus ini diperkirakan bulan Juni 2022 sudah selesai Putusan
” Saksi yang kita hadirkan sekitar 300 orang dan semua sudah dalam Jadwal” kata Arif
Dan ketika disinggung dalam Gratifikasi dari Jual beli jabatan terdapat Tiga orang yang aktif terlibat yakni Nano Santoso Hudiarto (Nono), Yuliane Ritalien Latuny dan Dian Angraeni, apakah akan ada peningkatan Status
” Tentunya kita akan dalami keterlibatan mereka yang pasti kita fokus di TPPU dari MKP dulu yang sudah masuk di persidangan” jelas Arif Suhermanto SH. (Kar)