SURABAYA, beritalima.com– Adanya wacana Dewan Pers (DP) yang mengusulkan kepada pemerintah, untuk melakukan perubahan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang setiap tahun diperingati pada tanggal 9 Februari. Hal itu disikapi secara serius oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, bahkan PWI Jawa Timur menilai kinerja Dewan Pers telah melanggar Undang-Undang Pers.
“Sebagaimana diketahui, peringatan HPN digelar setiap tanggal 9 Februari sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985, yang ditandatangai Presiden Soeharto, dan itu berdasarkan pernyataan bersama semua wartawan nasional dari berbagai media, dan organisasi wartawan di Solo pada 9 Februari 1946,” ungkap Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, selaku juru bicara, dalam releas persnya, Selasa 17/04.
Menurutnya pada saat itu dinyatakan tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan adanya hal itu harusnya pemerintah mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.
“Di dalam UU tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewan Pers mengenai mengubah tanggal peringatan HPN,” kata dia.
Selain kritik terhadap wacana Dewan Pers mengubah tanggal peringatan HPN, pengurus PWI Jawa Timur juga mempertanyakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Sesuai dengan UU Pers, verifikasi perusahaan pers harus dikembalikan kepada organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya berfungsi mendata. Demikian juga dalam melakukan uji kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Tugas Dewan Pers adalah menerima data, bukan memverifikasi,” ujar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Jawa Timur Djoko Tetuko.
Menurutnya, pengubahan tanggal peringatan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.
Senyampang mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, kata Djoko, maka mekanisme rekrutmen komisioner Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.
Petikan Pernyataan Sikap Pengurus PWI Jawa Timur
Bahwa tanggal 9 Februari 1946 adalah pernyataan kebersamaan semua wartawan nasional dari berbagai media, dan organisasi wartawan yang menyatakan tanggal itu sebagai hari kelahiran Persaruan Wartawan Indonesia sehingga, menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional.
Bahwa Dewan Pers dalam kinerjanya sudah melangkah jauh, melanggar ketentuan UU Pers dengan melakukan verifikasi perusahaan pers, yang tidak diatur dalam UU Pers.
Bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sesungguhnya hanya bersifat mendata, tetapi sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab adalah organisasi wartawaan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat profesional.
Bahwa rencana perubahan HPN tanggal 9 Ferbruari, sudah jelas jelas mengkhianati perjuangan wartawan sebelum kemerdekaan, dan sesudah kemerdekaan yang sampai sekarang perjuangannya masih sangat dibutuhkan dalam menjaga NKRI.
Menyikapi rencana pembahasan pengubahan HPN oleh Dewan Pers, maka PWI Jatim menyatakan sikap:
Meminta pemerintah mengembalikan peran Dewan Pers seusai dengan UU Pers.
Meminta pemerintah konsisten dengan Keppres Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari
Meminta organisasi perusahaan pers mengambil alih verifikasi perusahaan pers dan organisasi kewartawanan untuk melakukan kompetensi wartawan secara profesional dan bertanggung jawab.
Meminta pemerintah melakukan perubahan mekanisme rekruitmen pemilihan komisioner Dewan Pers, secara proporsional sesuai dengan jumlah wartawan yang kompeten di seluruh Indonesia (secara rasio).
(Red)