SURABAYA – beritalima.com, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin akhirnya dihukum 5 bulan penjara dari tuntutan 8 bulan penjara atas ucapan kata monyet pada saat terjadi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (ASM).
Oleh hakim dia dianggap terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” kata hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (30/1/2020).
Sebelum menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, hakim Yohanes juga sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.
Mendapati vonis seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir, sebaliknya tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima putusan hakim.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa Sabetania.
Atas putusan itu, Syamsul Arifin melalui tim penasihat hukumnya menerima.
“Klien kami menerima putusan itu setelah berdiskusi,” jelas Hishom P Akbar.
Hishom menambahkan, pihaknya menghormati putusan hakim dan yang meringankan kliennya karena memang ucapan itu terlontar karena spontan adanya penolakan pemasangan bendera Merah Putih.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan majelis hakim tadi,” pungkas Hishom.
Seperti diketahui, dalam peristiwa tersebut terdakwa Syamsul Arifin, seorang ASN yang menjabat sebagai Satpol PP Kecamatan Tambaksari
yang mengetahui penolakan pemasangan bendera Merah Putih oleh oknum mahasiswa spontan mengucapkan kata-kata monyet. (Han)