Beritalima.com| Sebagai tanda rasa syukur Alhamdulillah atas tambahan perpanjangan masa jabatan. 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh sebab itu Persatuan Kepala Desa(PERKASA), Kabupaten Pamekasan mengadakan Sholawat dan doa bersama Ribuan Warga di Pamekasan pada Hari Selasa(25/06/2024), malam rabu di Lapangan mandhapa Agung Ronggo Sukowati.
Acara tersebut dihadiri oleh PJ bupati dan Forkopimda, OPD dan Masyarakat setempat.
“Kami keluar besar PERKASA Pamekasan, mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah atas bertambahnya jabatan menjadi 8 tahun, dengan bentuk rasa syukur kita bermunajat kepada Allah,”ungkap Farid Afandi Ketua Perkasa Pamekasan.
Menurut Farid sapaan akrabnya itu, dengan cara menggelar sholawat dan doa bersama itu, diharapkan ke depan dapat menjadi keutamaan bagi- rekan-rekan kepala Desa untuk kepentingan masyarakat.
“Utamakan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pengabdian yang ikhlas untuk mendorong program pemerintah ke bawah,”jelas dan pungkasnya.(AN/GIZZO)