UD Sari Bumi Desa Tlanakan Pamekasan, Sepakat Membuat Septik Tank

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Keresahan warga Desa Tlanakan dengan adanya polusi udara karena Aktivitas UD Sari Bumi yang telah berdiri sejak tahun 1995 sebagai pengepul ikan. Dan adanya surat dari Dasawisma ke Dewan terjawab sudah.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Tlanakan telah dilaksanakan pertemuan antara pemilik UD Sari Bumi H. Kasman dan Hj. Fat dengan perwakilan Dasawisma warga Desa Tlanakan dalam rangka membahas pencemaran udara dari aktivitas UD Sari Bumi pukuk 08.30 – 10.00 wib. Jum’at (2/06/2017).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forpimka, Kepala Desa Tlanakan, Kepala Desa Branta Pesisir, Ketua Dasawisma Melati Dusun Mandala Desa Tlanakan Sri Rahayu, dan takmir masjid Sabilillah Farhan.

Camat Tlanakan Sumiyati, menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk mencari solusi.

“Pertemuan ini untuk mencari solusi agar usaha pengepul ikan UD Sari Bumi tidak menimbulkan bau atau pencemaran udara”, kata Sumiyati pada waktu menyampaikan sambutannya.

Ketua Dasawisma Sri Rahayu dan takmir masjid Sabilillah mengatakan, untuk menengahi anggota Dasawisma yang mengeluh akibat bau dari usaha UD Sari Bumi.

“Kami menengahi keluhan warga yang mengeluh bau dari usaha pengepul ikan untuk pakan ternak milik H. Fat, kami tidak menuntut usaha untuk ditutup tapi kami minta bagaimana caranya supaya tidak bau”, Paparnya pada waktu usulannya.

Kades Tlanakan, Kades Branta Tinggi, Kapolsek, dan Danramil Tlanakan menyampaikan, hal senada yaitu karena UD Sari Bumi berada di pemukiman masyarakat, maka harus ada solusi untuk mengatasi pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas UD Sari Bumi.

Sementara, Camat Tlanakan memberikan solusi untuk memindahkan UD Sari Bumi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga dan memberikan zat agar ikan tidak bau, karena aktivitasnya setiap hari dari pukul 10.00 wib sampai magrib.

Hasil akhir dari pertemuan tersebut adalah janji pengelola UD Sari Bumi untuk membuat septik tank supaya mengurangi bau dari usahanya yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan jangka waktu sampai dengan 31 Agustus 2017.

Reporter : Andy.k

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *