LABUHANBATU, beritalima.com – SPM (51) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Dinas di Pemkab Labuhanbatu Selatan akhirnya ditahan Polres Labuhanbatu, dikarenakan melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui Media Sosial (medsos).
Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/275/II/2018/SU/Res-LB tanggal 26 Februari 2018 dengan pelapor Nanang Azhari Harahap Wakil Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu Selatan.
“Sesuai laporan tersebut pihak Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pemilik akun Facebook adalah tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Dinas dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan, yang sesuai juga dengan foto profilnya di akun Facebook miliknya. Tersangka mengakui, akun Facebook tersebut miliknya.” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK saat paparan kasus di depan kantor Sat-Reskrim Mapolres Labuhanbatu, Senin (12/3/2018) siang.
Dari tersangka, barang bukti yang dipaparkan Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu yakni 3 (tiga) lembar kertas foto hasil screenshoot akun Facebook atas nama tersangka, 1 (satu) buah flash disk berisi video berdurasi 25 detik, 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi Type X4 warna hitam berikut 2 buah kartu SIM Telkomsel.
Berdasarkan keterangan para ahli, lanjut Kapolres, yakni ahli bahasa, ahli tulisan, dan ahli ITE menyebutkan, tersangka pemilik akun tersebut dibuktikan telah melakukan tindak Pidana pasal 45 huruf A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dari UU No.19 Tahun 2016.
“Modus operandi tersangka dengan menggunakan HP android miliknya dan membuka akun Facebook lalu melihat postingan orang lain An. Andry Moksa yang membagikan kiriman kepada Suara Rakyat Indonesia. Kemudian tersangka membagikan postingan tersebut.”ujar Kapolres.
Kepada masyarakat, Kapolres juga menghimbau agar tidak mudah terpancing atau terpengaruh dengan postingan-postingan di media sosial. “Masyarakat harus lebih jeli dalam hal bermedia sosial. Selidiki dan cermati dengan baik atas apa yang dilihat dan diperoleh.
Diketahui, tersangka (SPM) membagikan postingan orang lain berupa video singkat sekitar berdurasi 25 detik berisi tulisan ujaran kebencian ke Partai PDI-P. Sehingga pelapor bersama rekannya mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk melaporkan tersangka atas postingan yang dilakukan tersangka. (ev@).