Jakarta, beritalima.com – Uji kelayakan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia Mahkakamah Agung ditunda, karena ada beberapa hakim yang persyaratannya belum lengkap.
“Komisi III telah mengevaluasi, kami menemukan ada 2 calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 3/2009 tentang MA. Untuk itu, karena tidak memenuhi syarat, proses uji kelayakan akan ditunda,” kata Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Komisi III tlah memulai rangkaian uji kelayakan, atau *fit and proper test*, terhadap 12 CHA dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) tahun 2024. Proses ini dilakukan di Gedung Parlemen, Jakarta, dengan tahapan awal melibatkan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh para calon. Di Gedung nusantara I, Senayan, Jakarta (27/8).
“Mereka harus membuat makalah dengan ketentuan paling banyak 5 halaman menggunakan kertas A4 dan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup yang disediakan. Jangka waktu pembuatan makalah paling lama 1 jam,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka.
Diana Malemita Ginting mendapatkan nomor urut 1, sedangkan LY Hari Sih Advianto mendapatkan nomor urut 2. Tri Hidayat Wahyudi mendapatkan nomor urut 10. Ketiga nama tersebut berhak mengikuti *fit and proper test* setelah mengikuti serangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Proses uji kelayakan terpaksa ditunda karena ditemukan dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 7 UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung.
Setiap CHA akan mendapatkan waktu paling lama 50 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok argumen dalam makalah. Calon yang lolos dari tes ini akan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR untuk menjadi hakim agung.
Jurnalis: Rendy/Abri