Uji KIR Dishub Jombang Bisa Dilihat Lewat Android

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sekarang ingin ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor tidak perlu datang langsung ke lokasi yang bertempat di bilangan Janti, tepatnya Jalan Nasional Peterongan – Mojoagung, cukup buka android terlihat beberapa fitur layanan kecuali saat pengecekan fisik kendaraan harus datang ke lokasi.

Laman Uji KIR Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang diluncurkan belum lama ini, tepatnya Selasa, 8 Agustus 2023 lalu oleh Kepala UPTD PKB Pengujian Edwin Eko Yulianto, A.Md kendati saat ini belum banyak yang buka laman tersebut.

Masyarakat pemilik kendaraan angkutan satu persatu akan melihatnya dan bisa melihat sesuai kebutuhan karena di laman Uji KIR tersebut tersedia layanan untuk mengecek kendaraan mati atau masih setelah memasukan Nomor Uji Kendaraan, Nomor Kendaraan atau Nomor Rangka.

Dan melihat layanan kendaran angkutan yang memperpanjang pengujiannya di Uji Kir Jombang, diantaranya adalah kendaraan Mobil Barang, Mobil Bis, Mobil Penumpang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Tractor Head.

Uji kendaraan angkutan saat ini lebih mudah yakni menggunakan Drive Thru untuk mempercepat layanan dibanding sebelumnya dilakukan secara manual. Sedangkan masa durasi Uji Kir memakan waktu 10 – 15 menit tidak lagi memakan waktu 30 menit hingga tidak menunggu lama sampai jelang sore.

Peluncuran laman Uji Kir dimaksudkan Edwin Eko Yulianto adalah untuk keselamatan kendaraan dan penumpang. Salah satunya mengurangi insiden yang terjadi di jalanan akibat tidak loloa pengujian kendaraan bermotor hingga terjadi fatal. Bahkan kendaraan angkutan ditegaskan Edwin beberapa waktu lalu, kerap terlihat merubah ukuran bak da merubah ukuran dimensi.

“Uji Kir yang sudah bisa dilihat di website, pemilik ke daraan tidak perlu datang ke lokasi bila ingin mengecek kendaraan, apakah uji kirnya maaih hidup atau sudah mati,” jelas Ka UPTD PKB kepada beritalima.com, pada Kamis (16/11/2023).

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait