Ternate. BeritaLima.com. – Kerjasama komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI). Dengan Universitas Khairun dalam kegiatan tersebut, Uji Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang Tentang Penjaminan usaha mikro kecil dan menengah di provinsi maluku utara (Malut). Selasa, ( 2/07/2019 ).
Kegiatan berlangsung Auditorium Fakultas Ekonomi (FEB). universitas khairun dihadiri 3 (tiga) pemateri yaitu, Syamsul B.Hurasan, Andy Heny Mulawaty Nursin, dan Muamil Sunan.
Wakil ketua komite IV Basri Salama DPD RI. Saat di wawancarai wartawan BeritaLima.com. bahwa dalam kegiatan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang Tentang Penjaminan usaha mikro kecil dan menengah tujuan mereka bahwa agar dapat kerja sama dari universitas khairun terutama Fakultas ekonomi (FEB).
” Dalam kegiatan tersebut masukan dari pemateri, dan juga Stekholder bahwa akan menjadi rujukan bagi kami dalam melakukan harmonisasi rancangan undang-undang usaha mikro kecil dan menengah, ucap Wakil ketua komite IV Basri Salama DPD RI.”
Lanjut bahwa. Memang undang-undang ini akan menjadi prioritas kami di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karna undang-undang penjaminan usaha mikro kecil dan menengah ini dianggap sangat penting membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapat jaminan apa saja menjadi tujuannya adalah selain permodalan.
Para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah memiliki akses permodalan ke akses pasar memiliki jaminan bahan baku. Selain itu ada pendampingan baik pemerintah dan stekolder guna peningkatan usaha.
Akses usaha mikro kecil dan menengah diperbankan itu agak bermasala karna selain sumber daya manusia, pelaku usaha ini agak terbatas juga sangat terbatas pula memiliki akses informasi dan teknologi. Sehingga menyebabkan Bank itu ragu-ragu memberi pembiayaan terhadap mikro kecil dan menengah, Karna masalah pada sumber manusia dan banyak juga terjadi kredit macet.
Maka dari itu kami membuat rancangan undang-undang ini mengadakan satu undang-undang yang lebih spesifik mengatur tentang penjaminan usaha mikro kecil dan menengah.
Dan memang sudah ada undang-undang no 1 tahun 2016 yang mengatur tentang penjaminan tapi Itu globalnya. Maka kami membuat undang-undang lebih spesifik pada mikro kecil, dan menengah. karna ini lebih fokus pada kepentingan daerah.(***)