Ujian Perangkat Super Deal di Kecamatan Dlanggu Disorot LBH Jalasutra, Bakal Bersurat ke Bupati Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Kembali Camat Dlanggu melaksanakan Ujian perangkat desa Tumapel, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto dengan metode Super Deal dengan berbasis CAT (computer assisted test) di SMKN 1 Dlanggu pada hari Selasa (16/5/2023)

Namun, pelaksana uji dengan sistem komputerisasi tersebut, disorot oleh Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswadi S.H, karena ita rawan akan penyimpangan dan tidak adanya keterbukaan, ketransparanan dalam pelaksanaan ujian dengan cara online tersebut.

Dirinya menilai. bahwa, pelaksanaan Ujian perangkat tersebut sarat dengan permainan, selama camat masih mempunyai kewenangan penuh dalam pelaksanaan ujian perangkat di tingkat desa

“Ujian perangkat yang di adakan dengan sistem apa saja,,istilah apa aja,,kalau masih kewenangan Camat camat sangat dominan, itu potensi dimainkan” kata Edy Kuswadi

Apalagi, lanjut Edy. Dalam pelaksanaan ujian Super Deal yang berbasis komputerisasi tersebut masih mengaju di Perbup 85 tahun 2018 itu tidak ada artinya,

“Selagi ujian perangkat masih mengaju di Perbup 85 tahun 2018, entah itu memakai sistem Super Deal, Super Mie atau Super Tetra hasilnya akan tetap sama tidak ada kemajuan malah membingungkan masyarakat, karena saat ini pelaksanaan ujian perangkat di tiap kecamatan tidak sama” jelas Edy

Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan pelaksanaan ujian Super Deal di desa Tumapel, ke bupati Mojokert Dr Hj Ikfina Fahmawati, M.Si , LBH Jalasutra mendorong agar bupati merubah Perbup No 85 tahun 2018, untuk mengurangi kewenangan camat dalam pelaksanaan ujian perangkat desa

“Selain itu agar pelaksanaan ujian perangkat desa bisa seragam tidak beda-beda pelaksanaanya, seperti saat ini” pungkas Edy Kuswadi S.H

Sementara itu, Camat Dlanggu, Akhmad Samsul Bakri, saat di
wawancarai Wartawan terkait pelaksanaan ujian perangkat dengan komputerisasi menyampaikan, super deal ini adalah sebuat sistem untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian

“Kami diminta oleh desa untuk menyediakan soal ya kita buatkan soal, standart soalnya adalah UMPTN (ujian masuk perguruan tinggi nasional) dan tes CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang dibuat oleh Tim” kata camat

Ketika disinggung,apa pelaksanaan super deal tersebut terjadi kerawanan permainan, Camat mengatakan itu hal yang wajar, kaya saat pelaksanaan ujian perangkat di desa Punggul saya diisukan ikut bermain.

“Tapi ya monggo wong saya tidak berbuat. Itu hal yang biasa, saat orang ngak puas isu itu di hembuskan, tapi sepanjang kita berintegritas maka tidak masalah” tambah Camat Bakri

Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Mahendrata S.H, Ketika dimintai tanggapanya terkait pelaksanaan ujian perangkat dengan komputerisasi tersebut tidak melanggar Perbup 85 tahun 2018, Mengatakan bahwa pelaksanaan ujian lewat komputerisasi tidak melanggar Perbup, karena di Mojokerto ada beberapa kecamatan yang melaksanakan ujian perangkat yang berkerjasama dengan pihak ketiga.

“Kaya kemarin di kecamatan Bangsal melaksanakan ujian perangkat yang bekerjasama dengan BKD propinsi Jawa Timur, jadi tidak apa-apa” kata Tatang. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait