Ujian Serius KUHP Baru Hadapi Tuntutan Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu

  • Whatsapp
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ujian serius KUHP baru hadapi tuntutan mati ABK bawa 2 Ton Sabu (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Langkah Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan memunculkan perdebatan baru di ruang publik.

Fandi menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Sikap tersebut merupakan hasil rapat internal komisi yang secara khusus membahas perkembangan kasus. DPR menyebut, langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum agar tetap berpijak pada prinsip undang-undang dan rasa keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan perhatian pihaknya didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman perkara. Menurutnya, terdapat aspek yang dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan bahkan telah berupaya mengingatkan potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta (23/2).

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional. Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan pendekatan hukum pidana terbaru tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan (retributif), melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Merujuk Pasal 98 KUHP baru, pidana mati kini ditempatkan sebagai alternatif terakhir (ultimum remedium), bukan lagi pidana pokok yang serta-merta dijatuhkan. Artinya, penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif, dengan mempertimbangkan peran terdakwa serta dampak sosial yang lebih luas.

Namun di sisi lain, kasus ini juga menyimpan dimensi serius. Barang bukti hampir 2 ton sabu mencerminkan kejahatan terorganisir berskala besar yang berpotensi merusak generasi bangsa.

Publik pun menuntut sikap tak ragu bagi negara terhadap jaringan narkotika internasional. Di sinilah titik krusialnya: membedakan antara aktor utama dan pihak yang diduga hanya berada di lapisan bawah rantai kejahatan.

Sikap Komisi III ini juga membuka ruang diskusi soal batas antara fungsi pengawasan DPR dan independensi kekuasaan kehakiman. Meski DPR memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penegakan hukum, proses persidangan tetap harus berjalan tanpa intervensi.
.
Komisi III memastikan kesimpulan rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan, sebagai bentuk perhatian kelembagaan.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com

Pos terkait