UKM Sidoarjo Dipersyaratkan Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kabid Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Dhyah Swasti K (duduk nomor 3 dari kanan), bersama sebagian pelaku UKM yang ikut sosialisasi, Senin (20/3/2017)

SIDOARJO, beritalima.com – Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Sidoarjo mendapat perhatian serius pemerintah daerah setempat. Terlebih salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus didukung dan dilindungi serta dibantu perkembangannya itu masih banyak yang tidak terlindungi jaminan sosial.

Data yang didapat media ini, jumlah pelaku UKM di Sidoarjo tercatat sekitar 155.045 orang. Dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo baru sekitar 20 persen. Artinya, lebih dari 121.000 pelaku UKM di Sidoarjo belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jelas ini sangat memprihatinkan, mengingat mobilitas mereka cukup tinggi. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo gencar sosialisasi ke para UKM, agar para UKM segera terlindungi jaminan sosial dari lembaga pemerintah ini.

Sosialisasi kali ini digelar di Balai Diklat Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/3/2017). Dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Mochamad Syafiq, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma.

Sebanyak 100 pelaku UKM yang diundang hadir semua di acara bertema “Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan Kita Tingkatkan Produktivitas Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sidoarjo” ini. Sosialisasi ini juga diikuti Bank BTN Sidoarjo.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, M.Syafiq, membenarkan, masih banyak pelaku UKM Sidoarjo yang belum terlindungi jaminan sosial. Karena itu, dia berharap mereka segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, supaya mereka dan keluarganya tidak jatuh miskin bila mereka mendapat musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan bila sudah tidak mampu bekerja lagi.

Disamping itu, lanjut Syafiq, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menurut undang-undang wajib bagi semua pekerja, maka ini menjadi persyaratan buat perpanjangan ijin usaha maupun bagi yang mau buka usaha baru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, dalam sambutannya menuturkan, aspirasi perlindungan sosial bagi para pekerja muncul sejak 2 tahun setelah Indonesia merdeka. Keinginan itu dilatarbelakangi adanya kerja rodi di jaman penjajahan.

Kemudian, menurut Deni – panggilan Ikeda Hendra Kusuma, terbentuklah lembaga bernama Astek, yang terus berganti nama Jamsostek. Di era Jamsostek muncul aspirasi baru agar instansi ini tidak lagi mencari keuntungan, sehingga berubahlah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, kendati BPJS Ketenagakerjaan sudah 3 tahun jalan, yang tujuannya semata-mata ingin memberi perlindungan sosial pada semua pekerja Indonesia, namun masih banyak pekerja yang tidak segera daftar, terutama pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti para pelaku UKM ini.

Dengan didampingi Kabid Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Dhyah Swasti K, Deni mengatakan, masih banyak pekerja yang tidak paham BPJS Ketenagakerjaan. Mereka lebih mengenal BPJS Kesehatan.

Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan iuran yang sangat rendah, bila pekerja yang telah jadi peserta sampai mengalami musibah kecelakaan, seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang transpot dan alat bantu medis yang dibutuhkan.

Kemudian bila mereka sampai meninggal dunia karena kecelakaan, ahli warisnya dapat santunan Rp48 juta plus biaya pemakaman, dan bila meninggal biasa (bukan karena kecelakaan kerja) santunannya Rp24 juta.

Untuk JHT, tujuannya adalah memberi jaminan kesejahteraan bila peserta sudah tak mampu bekerja. JHT ini akan diberikan langsung dengan suku bunga lebih tinggi dari bunga bank. Sedangkan untuk JP, diberikan secara berkala, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cara pendaftarannya sangat mudah, hanya dengan menyerahkan foto copy E-KTP. Dan begitu kartu peserta jadi, langsung bisa digunakan untuk mendapat discon belanja, hotel, kuliner dan apa saja yang sudah Co-Marketing BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau sebelumnya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya ditaruh di rumah dan baru digunakan untuk yang sedih-sedih seperti kecelakaan atau meninggal dunia, sekarang perlu dibawa kemana saja guna senang-senang untuk mendapatkan diskon,” kata Deni. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *