Ulang Tahun Satelit LapanA3, PKS: Lapan Harusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengkritik rencana Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan hanya menjadikan sebagai organisasi pelaksana litbangjirap (OPL).

Menurut doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang 1995 tersebut, keputusan Pemerintah itu berpotensi melanggar UU No: 21/2013 tentang keantariksaan.

Karena itu, Mulyanto mendesak Pemerintah agar meninjau ulang rencana itu dengan mempertimbangkan berbagai capaian yang sudah dihasilkan Lapan. “Bertepatan dengan ulang tahun kelima satelit LAPAN-A3/LAPAN-IPB yang mengorbit di ketinggian 505 kilometer di atas permukaan Bumi, saya meminta Pemerintah objektif menempatkan Lapan sesuai UU yang berlaku.”

Seperti diketahui, lima tahun mengorbit, Satelit ini telah melakukan operasional tracking, telemetry and command total 1.747 jam. Sepanjang periode itu, telah menghasilkan di antaranya, data pemantauan bumi 324 juta kilometer persegi, 201 juta data pemantauan pergerakan kapal laut, data foto digital, seperti wilayah sekitar 7 juta kilometer persegi, dan data pengukuran medan magnet bumi untuk prediksi gempa.

Selain itu, kata Mulyanto, bersama dengan satelit LAPAN-A2, kedua satelit LAPAN mampu melacak pelayaran Kapal Brahma-12 (kasus penculikan ABK) Maret 2016 dan menyajikan data lintasan Kapal Caledonia Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat Maret 2017.
Satelit ini juga mampu melacak MS-Yuanwang-3 (kapal Cina untuk monitoring orbit satelit) yang masukperairan Indonesia November 2018, deteksi tumpahan minyak di Batam dan Muara Gembong Oktober 2019, dan penyajian data lintasan kapal yang diduga misterius di Raja Ampat April 2020 dan lain-lain.

Pada usia lima tahun Satelit LAPAN-A3 diberitakan operatornya mendapat penghargaan. Namun, sayang nasib LAPAN semakin tak jelas. Pemerintah akan meleburnya ke dalam BRIN menjadi sekedar Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, diangkat dan diberhentikan Kepala BRIN.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah tidak boleh mengambil langkah itu karena Lapan bukan sekedar lembaga litbang, utamanya selaku lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.

“Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan kita tidak semakin mundur,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan.

Selama ini kinerja Lapan dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan dinilai baik, terbukti misalnya di dalam masyarakat tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa, baik dilaksanakan secara domestik maupun internasional, yang semakin hari semakin meningkat.

“Apalagi kita sebagai Negara yang berada di lintasan garis Khatulistiwa, yang aktivitas antariksanya sangat padat,” imbuh Sekretaris Kementerian Ristek era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sesuai amanat UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan, penyelenggaraan urusan Keantariksaan itu penting dilakukan dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan, disamping, menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas NKRI.

Indonesia telah meratifikasi Traktat Antariksa 1967 melalui UU No: 16/2002 dan tiga perjanjian internasional turunannya. Karena itu, Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan ini dalam wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional.

Sesuai amanat UU Antariksa, Pemerintah wajib membentuk lembaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. Kalau Lapan dilebur, siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan di atas.

“Karena itu, saya khawatir dengan rencana peleburan LAPAN ini. Selain melanggar UU.  Alih-alih terjadi efisiensi, yang timbul nanti justru adalah pengkerdilan LAPAN. Ini set back,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait