PAMEKASAN, Beritalima.com – Seluruh wartawan beritalima.com di Madura terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka terdaftar di Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, saat acara universary beritalima.com ke-7 di Rumah Makan “Balai Rejo”, Jalan Niaga 40 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (19/11/2018) malam.
Kepeserta wartawan beritalima.com Madura tersebut secara simbolis ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima wartawan beritalima.com di Pamekasan, Andy.
Mewakili Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, S Bill Fauzan, Angga Yudik Arrosyid dan Novalida Nurdyan E yang hadir di acara ini mengatakan, kepesertaan wartawan beritalima.com ini diharapkan akan menarik seluruh wartawan di Madura untuk menyusul daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan.
“Tidak hanya wartawan beritalima.com saja, tapi seluruh wartawan media lain yang ada di Madura kami harap segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Novalida di sela acara.
Ia mengingatkan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi seluruh pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU) maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), terlebih bagi pemburu berita.
Disebutkan, dari 10 wartawan beritalima.com yang ada di Madura, tiga di antaranya sudah langsung membayar premi 3 bulan kedepan untuk 2 program wajib BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan punya 4 program. Selain JKK dan JKM ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Angga Yudik Arrosyid, staf BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan di acara Dialog Interaktif dalam perayaan HUT beritalima.com ke-7 itu.
Dengan mengikuti dua program wajib itu, wartawan beritalima.com yang sudah daftar langsung terlindungi resiko sosial kecelakaan kerja dan kematian. Jelasnya, bila sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.
Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja tersebut sampai meninggal dunia, santunannya kisaran Rp 48 juta, dan bea pendidikan anak Rp 12 juta.
Namun bila meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya Rp 24 juta.
Novalida mengatakan, untuk JKK dan JKM itu iurannya cuma Rp 16.800,-/ bulan. Namun bila ikut JHT juga, iurannya tambah Rp 20 ribu per bulan. JHT ini sifatnya sukarela dan tabungan, yang akan dikembalikan plus hasil pengembangan ketika peserta sudah tidak bekerja.
Ia juga menambahkan, kepesertaan wartawan beritalima.com ini akan menambah jumlah peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan yang saat ini baru tercatat sekitar 1.500 pekerja. Sedangkan untuk kepesertaan PU, tercatat lebih dari 5.000 Tenaga Kerja Aktif dari sekitar 500 perusahaan.
CEO BeritaLima.Com, Moch Efendi SH, mengatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diakui sangat penting bagi wartawan beritalima.com dan wartawan media lain pada umumnya.
Karena itu, dalam perayaan HUT beritalima.com ke 7 di Pamekasan ini pihaknya juga mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk para wartawan di Madura.
Kebijakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak disentralkan di kantor pusat beritalima.com di Surabaya, karena administrasi perusahaan sementara ini masih banyak di biro daerah masing-masing, sudah banyak wartawan beritalima.com yang daftar di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerahnya, dan untuk pemerataan kepesertaan.
“Pendaftaran wartawan beritalima.com ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap. Kami berharap kedepan seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, agar merasa aman dan nyaman serta lebih produktif dalam bekerja,” kata Efendi. (Ganefo)