Ultah ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor hadir sebagai bentuk inisiatif lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia SIPF yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Inisiasi tersebut dalam rangka usia ke-11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024, sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal. Kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam, memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.

IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia.

Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada, sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal.

Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh Perusahaan Sekuritas dan Galeri Investasi BEI dalam rangka IPM 2024.

Selain itu ada juga kompetisi Karya Tulis dan Video Ucapan Ulang Tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum. Dan untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti Perusahaan Sekuritas anggota atau member Indonesia SIPF.

Agenda lainnya, Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Launching Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Pemodal dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta International Class ke Jepang gratis.

Sebagaimana disampaikan Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, ada 4 hal yang harus diingat agar masyarakat terhindar dari investasi bodong.

Pertama, 3D (Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin). Kedua, selalu cek & ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data. Dan keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di Pasar Modal Indonesia.

Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, masyarakat harus membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau dikenal dengan Sekuritas atau Broker. Selain harus mendapatkan izin dari OJK, Perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK, sehingga investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.

Selain itu, Perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka disitu timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor. Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Per tahun 2021, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian. Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp100 juta per investor.

Peningkatan itu diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola.

Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar, dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian.

Sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan. Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP.

Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder pasar modal dan investor riil. Jadi walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut. Sehingga, jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus, Indonesia SIPF sudah siap.

Indonesia SIPF memiliki Layanan Aduan dan Konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan. Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK sekarang sudah ada UU-nya.

Selain itu, tahun ini tepatnya Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal. Sehingga, sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan perlindungan dengan basis syariah. (Tim BEI/ Gan)

Teks Foto: Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait