MADIUN, beritalima.com- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 7 Desember lalu.
Hasilnya, UMK Kota Madiun mengalami kenaikan hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp 1.991.105,79 menjadi Rp 2.190.216,37.
Keputusan gubernur inipun segera ditanggapi Walikota Madiun, H. Maidi. Yakni, dengan menggelar sosialisasi kepada pengusaha di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa 13 Desember 2022.
“UMK sudah disahkan. Saya harap semua perusahaan bisa mematuhi,” kata H. Maidi, saat memberikan pengarahan terhadap perwakilan perusahaan.
Menurutnya, kenaikan UMK sudah sewajarnya. Sebab, selama dua tahun belakangan tidak ada peningkatan UMK yang signifikan akibat Covid-19.
Meski begitu, ia mengimbau kepada para pekerja untuk meningkatkan lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara seimbang.
“UMK sudah naik, saya harap pekerja juga bekerja lebih baik,” imbuhnya. (Kmf).
H. Maidi (nomor 2 dari kanan) atas.