Umpat Adik Durhaka dan Maling Uang Bapak, Ir Moeljono Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana dugaan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum dengan terdakwa Ir Moeljono Sudarmaji, digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/2/2018).

Pada sidang perdana ini, jaksa penuntut umum M Darwis menjerat terdakwa dengan 2 pasal komulatif yakni Pasal 310 ayat (1) KUHPidana dan pasal 311 KUHPidana.

“Ini dakwaanya alternatif atau komulatif,?” tanya ketua majelis hakim Hamzah kepada jaksa penuntut.

“Komulatif pak Hakim,” jawab jaksa Darwis.

Sesuai berkas perkara No 356/Pid.B/2018/PN SBY terdakwa Ir. Moeljono Soedarmadji Bin Soedarmadji, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Balai RW 5 Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, sesuai pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Kejadian berawal saat saksi Hartono Soedarmadji mendatangi Balai RW 5 untuk berkoordinasi dalam rangka menutup warnet yang dikelola oleh terdakwa, karena warnet tersebut menggangu warga sekitar karena kerap terjadi keributan dan juga dipergunakan oleh anak-anak muda untuk minum-minuman keras.

Disaksikan Suwito pengurus RW 5 dan Mubasir warga Rangkah serta Dheni Anugrah Puji anggota Binmas Polsek Tambaksari, terdakwa melontarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban yang berbunyi ‘Kamu maling uang bapak saya Rp 3,1 milyar dan kamu anak durhaka’ dan berita di surat kabar Memorandum pencemaran tertulis pada halaman 3, terbitan pada tanggal 27 Januari 2015.

Jaksa beranggapan perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi korban melakukan perbuatan seperti yang terdakwa ucapkan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak, sehingga khalayak umum mengetahui apa yang dituduhkan oleh terdakwa kepada saksi korban seuai pasal pasal 311 KUHPidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *