UNAIR Buka Permohoanan Keringanan UKT Sampai 5 Agustus 2020

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |Merespon permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi, ada penyesuaian kebijakan untuk meringankan mahasiswa. 

Dalam agenda dengar pendapat dengan mahasiswa di Hall lt 8 RSUA pada Sabtu (1/8/2020), Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih, Dra., MSi., mengatakan penyesuaian kebijakan,


“Memberi keringanan sebesar minimal 50 persen UKT kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. Keringanan ini berlaku untuk semua jalur dan atau golongan (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri),” terangnya.  

Prof. Ni Nyoman menambahkan permohonan keringanan UKT ditujukan kepada Direktur Keuangan UNAIR sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya, yaitu untuk penurunan diajukan melalui fakultas masing masing sedang untuk penangguhan atau pengangsuran bisa langsung melalui Unit Layanan Terpadu dengan alamat email: ult@su.unair.ac.id,  pengajuan  selambat-lambatnya sampai hari Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 23.59.


“Akan dilakukan pemenuhan fasilitas pembelajaran daring, yaitu dengan memberikan fasilitas WiFi di area kampus,” sambungnya.
Selain itu, Rektor UNAIR Prof M Nasih telah mengeluarkan kebijakan antara lain,
“Pembebasan UKT bagi 2.395 mahasiswa. Mereka adalah para mahasiswa yang saat ini masuk semester 3, 5, dan 7. Pembebasan ini dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Prof Nasih.  


Prof Nasih juga menyebutkan mahasiswa yang sudah melakukan yudisium sebelum tanggal 5 Oktober 2020 tidak dikenakan UKT. Hal ini berlaku untuk mahasiswa jenjang S1, S2, S3.


“Hingga 30 Juli 2020, Universitas Airlangga memberikan keringanan UKT kepada sekitar 2.424 mahasiswa lebih. Jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT,” tambah Prof Nasih.


Menurut Prof Nasih UNAIR memberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19, dan  tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.
Prof Nasih juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan insentif  untuk penanganan Covid 19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di RS. Jumlah yang menerima insentif sebanyak sekitar 1.675 PPDS. Bagi yang menerima beasiswa tugas belajar tidak diberi insentif. 


“Pembebasan atas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan),”tandasnya.


Prof. Nasih menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Selain itu, Rektor berharap agar mahasiswa tetap menjalankan displin protokol kesehatan dimanapun berada. Tetap semangat agar mahasiwa terus mengembangkan kreativitasnya. (yul) 

beritalima.com

Pos terkait