Unggah Video Sara, Persaja Bondowoso Laporkan Pemilik Akun Youtube Quotient TV Ke Polisi

  • Whatsapp
Ketua Persaja Bondowoso Wahyu Satriyo saat melaporkan Alvin Lim ke Polres Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Wahyu Satriyo, S.H, melaporkan akun Youtube Quotient TV ke Polres Bondowoso, Jumat (23/9/2022).

Ketua Persaja Bondowoso, Wahyu Satriyo, mengatakan, laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.

“Konten itu mengandung unsur sara atau ujaran kebencian. Kami melaporkan pemilik akunnya,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Selain membuat konten yang mengandung unsur sara, kata Wahyu, pemilik akun Youtube Quotient TV, Alvin Lim, juga melakukan pencemaran nama baik Kejaksaan dengan berkomentar di akun youbetunya itu.

“Akun Youtube Quotient TV ini jaga menuding Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok. Tudingan itu tidak benar, inipencemaran nama baik instansi kami,”ujarnyu usai laporan di Reskrim Polres Bondowoso.

Bukan hanya itu, lanjut Wahyu, dalam video tersebut Youtube Quotient TV, mengatakan rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat.

“Jelas ini pencemaran nama baik instansi, apalagi mengatakan hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, itu jelas tidak benar,”ungkap Kasi Pidum Kajari Bondowoso itu.

Atas kejadian tersebut, kata Wahyu, diduga telah melanggar pasal 27 Ayat (3) jo, pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1),(2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 dan atau pasal 310 KUHP.

“Kami berharap Alvin Lim ini di adili dengan hukum yang semestinya agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik instansi dan menuduh tanpa bukti,”pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait