Ungkap Kasus 2 Minggu terakhir, Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Frido Situmorang, SH. SIK menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus kejahatan selama 2 (dua) Minggu terakhir adapun kasus yang dimaksud yakni Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Perjudian dan Pencabulan, Kamis (12/4/2018).

Adapun kasus Curanmor dan kasus Curat yang berhasil diungkap sebanyak 19 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang, dengan Barang Bukti Spd 8 Unit Motor, 1 Unit Mobil, Uang sebanyak 400 Ribu, 6 Unit Laptop, 1 Set Komputer, 1 Unit Televisi, 3 Buah Dompet, 3 Buah STNK Spd motor, 5 Unit Handphone, 2 Unit Kipas Angin, 2 Unit Speaker, 4 Buah Kunci Pas, 1 Buah Tang dan 1 Buah Alat Bor.

Satu org dari Tersangka Curanmor An. NPY Ritonga Als Nanda ditangkap pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Purbasari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, pada saat dilakukan penangkapan, dimana selanjutnya TEAM melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.

Tersangka telah 3 kali melakukan pencurian sepmor dalam kurun waktu 3 hari, masing- masing di Jln.Imam Bonjol Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berupa 1 unit Honda Scoopy yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, di Perumahan Puri Kampung Baru berupa 1 unit Honda Supra X 125 yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dan di Jln.Urif Sumodiharjo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berupa 1 Unit sepmor Honda Beat yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 07.00 WIB. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Selanjutnya untuk tersangka CURAT an. Maruli Sinurat untuk Barang Bukti berhasil diamankan 1 unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Type FE74 M/T thn 2008 warna Kuning, Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dari unit PPA Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Dimas Pranata sehubungan dengan tindak pidana Cabul dengan cara Tsk memegang/meremas payudara para Korban saat para Korban berjalan di tempat sunyi, Korban atas perbuatan Tersangka ada 2 orang an. Mawar dan Melati, Tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Ancaman hukuman maksimal 15 th minimal 5 th.

Untuk kasus Perjudian telah melakukan pengungkapan sebanyak 16 kasus dengan jumlah Tersangka 21 orang, dengan Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2. 005.000.-, 10 unit Handphone, buku tafsir mimpi sebanyak 8 buah dan Blok notes sebanyak 6 buah. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Humasy Polres/ev@)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *