Ungkap Turut Serta, Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Universitas Brawijaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritaliama.com, Dr. Fiazin Sulistio SH,.LL.M, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang didatangkan oleh terdakwa Benny Soewanda sebagai saksi ahli dalam kasus peredaran produk mainan anak-anak yang tidak ber SNI yang menjerat dirinya. Senin (2/10/2023).

Dalam sidang, Dr. Fiazin mengatakan seseorang akan memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum. Namun sebaliknya seseorang dapat hilang sifat bertanggungjawabnya apabila didalam dirinya ditemukan suatu unsur yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab.

Saksi ahli juga menjelaskan apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut melakukan dalam bentuk ‘turut serta’

“Namun apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan ‘pembantuan’,” katanya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara terkait Tempus Delicti, menurut ahli merupakan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana.

“Tempus Delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut.

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sementara Irwan Tanaya yang pernah diam-diam melakukan RUPS PT Hobi Abadi Internasional dinyatakan lolos dalam perkara ini, meski namanya pernah disebut sebagai direktur OK Toys oleh Rosi Chandra pada persidangan hari Senin (28/8/2023).

Irwan Tanaya bahkan mengaku lupa ketika pada persidangan hari Senin (19/9/2023) diingatkan oleh jaksa Kejati Jatim Hari Basuki terkait adanya invoice penjualan maupun pembelian di tahun 2014, 2015, 2016 dan seterusnya pada saat Irwan Tanaya masih menjabat sebagai direktur PT Hobi Abadi Internasional sebelum digantikan oleh terdakwa Beny Soewanda di tahun 2020. (Han)

beritalima.com

Pos terkait