SM yang juga pengelola salon timung dan panti pijat tersebut disangka turut andil dalam mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, menjelaskan,penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan korban DM (42) yang juga merupakan terapis dari Salon dan Timung yang dikelola tersangka.
“Tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban, dalam hal ini tersangka disangka telah menyalah gunakan panti pijat tradisional tersebut sebagai tempat untuk dilakukan pencabulan, dan mendapat untung dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Bayu, Rabu (14/9/2016)
Modus tersangka ini adalah dengan menawarkan kepada para tamu untuk servis tambahan diluar pijat, yakni dengan melakukan oral seks dan tindakan cabul lainnya dengan tarif 230 ribu rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar 230 ribu, selembar kertas catatan tamu, dan satu buah handuk.
Kini tersangka dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntunfan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.(sh86)