LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka Hongkong An. RS. (53) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labura pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, Rabu (20/02/2019).
Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar pada pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah RS. melakukan tindak pidana perjudian tebak angka Hongkong, menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu berhasil mengamankan pelaku RS, dari tangan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp 51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan angka tebakan judi Hongkong dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih, saat diperiksa pada kotak masuknya HP pelaku terdapat pesanan angka tebakan judi Hongkong.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dari hasil penjualannya pelaku menyetorkan kepada seorang laki-laki bernama S di Kelurahan Ledong Timur, selanjutnya Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu langsung melakukan pengembangan ke alamat dimaksud, namun S tidak ditemukan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa Uang kertas sebesar Rp. 51.000,- (lima luluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Lipat Warna Putih sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk peroses lebih Lanjut. (Oelies)