Unit Reskrim Polsek Ngantru Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang pria berinisial MA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Pria tersebut berasal dari Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan kasus dugaan pencurian.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, MA ditangkap anggota Unit Reskrim dalam kasus tindak pidana pencurian berupa sebuah Handphone dan Laptop. Jum’at, (9/12/2022).

Korbannya yakni, SD pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“MA ditangkap dirumahnya pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Anshori.

Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Rabu (07/12/2022) kemarin menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MA.

“Selain mengamankan MA, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP dan Laptop yang disimpan di dalam mobil terduga pelaku,” terang Anshori.
Selanjutnya, dari hasil proses penyidikan lebih lanjut, MA telah mengakui semua perbuatannya itu.

“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih diamankan di rutan Polsek Ngantru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait