Sumenep, beritaLima – Unit resmob Polres Sumenep pada Senin tanggal 13 Maret 2017 sore melakukan penangkapan terhadap Tavip Trisno Aji Bin Maruki, umur 49 tahun alamat terakhir Jl. Belimbing Ds. Karangduak Kec. Kota Kab. Sumenep / alamat KTP Jl. Pujangga RT/RW 006/002 Kel. Kepanjin Kec. Kota Kab. Sumenep.
Yang bersangkutan adalah DPO pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur A. Fahrul Futhoni (17 th) dan berstatus sebagai pelajar.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Pinora SIK, MSi. melalui Kasubag humas polres Sumenep, AKP. Suwardi menyampaikan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira pkl 17.00 WIB didalam rumah milik Rudi Hartono yang beralamat Jl. Raya Lenteng Ds. Kebon Agung Kecamatan Kota Sumenep.
Tersangka Tavip melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur A. Fahrul Futhoni Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira pukul 15.30 Wib, pada saat korban bersama temannya yang bernama Moh. Arif datang ke rumah Rudi Hartono.
Korban ditanya oleh tersangka atas kehilangan HP milik Dimas (anak Rudi Hartono), saat itu yang dicurigai yg mengambil sebuah HP adalah korban namun korban tidak mengaku mengambil HP. “kemudian Korban didiajak ke dapur sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng panas dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor”, tandas AKP. Suwardi.
Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka bakar dan melepuh pada bagian tangan kanan, selanjutnya menjalani perawatan medis di RSUD Sumenep.
“Tersangka Melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP”, jelas Kasubag humas.
Tavip Trisno Aji (DPO) ditangkap dalam pelarian di Dsn. Krajan Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Dasar penangkapan adalah,
1) Laporan Polsi no.pol : LP/06/I/2016/Jatim/Res Sumenep, tanggal 10 Januari 2016.
2) Surat perintah penyidikan Nomor : Sp- Sidik/6/I/2016/Satreskrim, tanggal 10 Januari 2016,
3) Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik/14/I/2016/Reskrim, tanggal 16 Januari 2016
(An)