Surabaya, beritalima.com || 13 Oktober 2025 — Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menetapkan kawasan kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini diumumkan oleh pihak rektorat sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.
Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penerapan KTR ini sejalan dengan visi Unitomo sebagai kampus berwawasan lingkungan dan berbudaya sehat.
> “Kami ingin memastikan seluruh sivitas akademika—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—dapat beraktivitas di lingkungan yang mendukung kesehatan. Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tapi ajakan untuk hidup lebih baik,” ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, seluruh area kampus Unitomo, mulai dari ruang kuliah, taman, kantin, hingga area parkir, ditetapkan sebagai zona bebas rokok. Pihak universitas juga memasang spanduk dan tanda larangan merokok di berbagai titik strategis untuk mengingatkan warga kampus.
Selain itu, Unitomo juga berencana menggelar kampanye edukatif bertajuk “Unitomo Sehat Tanpa Asap Rokok”, yang melibatkan organisasi mahasiswa, UKM Kesehatan, serta BEM Unitomo. Kegiatan ini akan mencakup penyuluhan bahaya merokok, konsultasi berhenti merokok, hingga lomba poster bertema hidup sehat.
Dengan diberlakukannya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini, Unitomo berharap dapat menjadi contoh bagi kampus lain di Surabaya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan produktif.

