Unjuk Rasa Massa GPI Ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar : Tuntut Cabut Perda No 1 Tahun 2006

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Puluhan massa aksi unjuk rasa Gerakan Pembaharuan Indonesia/GPI bersama elemen pendukungnya Bledug Kelud dan Laskar Merah Indonesia.LMP Indonesia kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Blitar kendati tidak seorangpun anggota – anggota dewan yang sedang berkantor karena memang sedang ada agenda Orientasi ke Batu.

Hal itu tidak menyurutkan langkah massa GPI utk menyuarakan tuntutan mereka yang menuntut dicabutnya Perda No 1 tahun 2006 tebtang pengelolaan perparkiran di Kabupaten Blitar karena diduga ada korupsi terhadap penyelenggaraan pengelolaan retribusi parkir dan parkir berlangganan.

Dalam orasinya Ketua GPI, Jaka Prasetya menyatakan bahwa ” masalah parkir berlangganan yang termuat didalam Perda No 1 Tahun 2006 tentang retribusi parkir dinilai tidak memiliki efek kemanfaatan dan rasa keadilan sebagai dasar dibuatnya aturan perundang – undangan, sebab selain ada pungutan parkir harian masih dibebani pula parkir berlangganan yang sistem pembayarannya numpang pada saat wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraannya setiap tahun “. jelasnya.

Jaka menambahkan bahwa pendapatan parkir berlangganan untuk tahun ini mencapai kurang lebih 6 – 7 milyar rupiah dan bertambah setiap tahun seiring dengan penambahan jumlah kendaraan bermotor, namun tidak nampak manfaat yang bisa dirasakan dari fungsi membayar parkir berlangganan. Kantor – kantor pemerintah. perusahaan daerah/BUMD yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap saja memungut jasa parkir bahkan disinyalir tempat – tempat tersebut memungut jasa parkir melebihi tarif yang telah ditentukan oleh Perda, ini bisa dikategorikan pungutan liar ( pungli, Red ) “, tambahnya.

Dalam penjelasan kepada awak media usai diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Bidang Layanan Informasi, Sugeng yang akan menyampaikannya kepada Pimpinan Dewan dan Komisi yang membidangi masalah perparkiran menjelaskan bahwa ” seharusnya kantor – kantor pelayanan publik yang menyediakan fasilitas umum dalam hal ini area parkir dijadikan sebagai kawasan bebas pungutan/jasa parkir sebagai bentuk peningkatan dalam hal pelayanan kepada publik dan ini merupakan bentuk nyata dari realisasi membayar parkir berlangganan. Kalau tempat – tempat itu dikomersilkan dan dipungut jasa parkir maka hilang manfaat membayar parkir berlangganan dan hilang pula nilai – nilai dari pada keberadaan fasilitas umum “, pungkasnya. ( hen/ich )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *