Unjuk Rasa Tuntut Keadilan, Warga Desa Tulungrejo Bersama LSM GPI Sambangi Pemkab. Blitar

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Ditengah adanya wadah pandemi virus Corona/COVID – 19 di wilayah Kabupaten Blitar tidak menyurutkan langkah warga masyarakat Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar pada Rabu ( 17/06/2010 ) untuk menyikapi dan menuntut keadilan atas diberhentikannya Sekretaris Desa Tulungrejo oleh Kepala Desa yang tidak prosedural dan dinilai melanggar aturan dan perundang – undangan.

Massa aksi unjuk rasa yang bergerak dari Desa Tulungrejo menuju kantor pemerintah Kabupaten Blitar dikawal oleh Polres Blitar untuk pengamanannya dan setibanya di Kanigoro sebagai pusat pemerintahan Kabpaten Blitar Koordinator aksi, Jaka Praseta melakukan orasi yang pada intinya mendesak Bupati Blitar untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 140/371/409.52.12/06/2020 yang ditanda – tangani Kepala Desa Tulungrejo tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat saudara Sulhendar sebagai Sekretaris Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Menurut Koordinator aksi dari LSM GPI, Jaka Prasetya mengatakan bahwa ” SK Kepala Desa Tulungrejo sebagai keputusan formal dianggap cacat hukum, dimana jika cacat hukum akan menimbulkan masalah hukum karena penerbitan SK tidak prosedural dan tanpa ada rekomendasi dari Camat Gandusari dan pertimbangan dari SK tersebut sangat tendensius dan seharusnya SK tersebut harus dicabut; karena akan membawa dampak tidak adanya keadilan serta akan menjatuhkan wibawa pemerintah Kabupaten Blitar. Dan ada hal yang tidak lazim apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tulungrejo dengan menyebarkan SK dari rumah kerumah warga desa “, jelas Jaka Prasetya.

Saat perwakilan pengunjuk rasa bersama LSM GPI diterima oleh Tim dari Pemerintah Kabupaten Blitar diruang rapat Candi Simping diantaranya Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dindamade ), Kasatpol PP, Camat Gandusari, Kabag. Hukum dan Kabagops. Polres Blitar serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Blitar yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, perwakilan warga Desa Tulungrejo bersama LSM GPI menuntut pembatalan SK pemberhentian Sekretaris Desa Tulungrejo oleh Bupati Blitar.

Dari keterangan pihak Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Camat Gandusari, Bambang Setiaji dan Muspika sebagai pimpinan yang ada diwilayah bahwa ” dalam rangka menyikapi terbitnya SK Kepala Desa Tulungrejo tentang pemberhentian Sekretaris Desa oleh Kepala Desa.Jadi kami sebagai pemangku kepentingan yang ada diwilayah kami telah melakukan langkah – langkah administratif sesuai dengan tugas dan fungsi Camat karena kalau saya melihat konsideran dari surat tersebut sudah barang tentu dari unsur proses, regulasi maupun tata cara yang ada belum sesuai dengan Perda, Perbup yang ada. Beberapa hari setelah terbitnya SK Kepala Desa tersebut saya membuat tanggapan dengan membuat surat kepada Kepala Desa Tulungrejo agar penerbitan SK tersebut ditinjau kembali “, ujarnya.

Ditambahkan pula oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Komisi II yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melalui Endar Suparno dengan arahan sebaiknya dilakukan pendekatan formal maupun non formal oleh Muspika di Kecamatan Gandusari. Dan pada akhir pertemuan dari pihak warga masyarakat Desa Tulungrejo bersama LSM GPI mendesak sesegera mungkin agar SK tersebut dicabut tetapi dari Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bisa memberikan tenggat waktunya. ( hen/ich )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait