KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat ini sudah diperoleh Pemprov NTT selama lima tahun berturut-turut (2016 s.d. 2020).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT tahun 2019, dilakukan dalam rapat paripurna kelima pada masa persidangan III tahun sidang 2019/2020, pada Kamis (18/6/2020).
Rapat tersebut, dipimpinm Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, didampingi wakil ketua, Inche Sayuna, Chris Mboeik, dan Aloysius Malo Ladi.
Sementara dari Pemerintah hadir Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, Forkopimda NTT, Sekda NTT, dan pimpinan OPD lingkup Pemrov NTT.
Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph. D., CSFA, menyerahkan langsung LHP LKPD provinsi NTT tahun 2019 kepada Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan NTT, Ir. Adi Sudibyo.
Meskipun mendapat opini WTP, namun pemerintah provinsi NTT mendapat Pekerjaan Rumah (PR), lantaran masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian diantaranya;
Pertama, pengakuan penyertaan modal berupa tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah; kedua, penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain, pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai, dimana terdapat pembangunan jalan senilai Rp7,3 miliar pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah, pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan dan terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.
Ketiga, kesalahan penganggaran dan pengakuan belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas belanja barang yang dianggarkan ke belanja modal dan sebaliknya.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2019, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP. BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi, serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*/L. Ng. Mbuhang)