JAKARTA, Beritalima.com– Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan memajukan daerah kepulauan.
Karena itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. RUU Daerah ini sudah lama diperjuangkan dan sudah berganti nama tiga kali.
“Kami selaku Pimpinan DPD RI dan representasi daerah akan mengawal penuh untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, sampai disahkan menjadi UU,” tegas Nono dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (25/3) pagi.
Ditambahkan, jika kelak RUU Daerah Kepulauan ini ditetapkan menjadi UU, bakal memberi manfaat sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik Provinsi Kepulauan maupun Kabupaten/Kota Kepulauan. ‘Semakin cepat disahkannya RUU Daerah Kepulauan, permasalahan pembangunan di provinsi dan Kabupaten/Kota kepulauan semakin cepat teratasi.
Buat Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami provinsi maupun Kabupaten/Kota yang termasuk daerah kepulauan. Selama ini, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan.
Padahal, ungkap Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan karena pembangunan tidak maksimal.
Mengingat pentingnya UU Daerah Kepulauan, kata Nono, perjuangan untuk menggolkan RUU ini harus menjadi perjuangan bersama stakeholder yang ada. Karena itu, DPD RI mengajak semua propinsi kepulaun membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam menperjuangkan RUU ini.
Selain itu, juga harus melibatkan peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, Perguruan Tinggi dan media massa. Semuanya harus berjuang bersama. Fokus perjuangannya diarahkan kepada pemerintah, khususnya kementrian terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kemenkeu dan KKP.
“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera disahkan. DPD RI tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan.” demikian Nono Sampono. (akhir)