Untuk mengejar Keterringgalan, Prpvinsi Kepulauan Minta ADK 3-5 Persen Dari APBN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Delapan provinsi kepulauan minta Pemerintah Pusat mengalokasi Anggaran Dana Khusus (ADK) 3-5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). ADK itu diluar pagu dana transfer umum.

“Kami meminta pemerintah pusat memberikan alokasi ADK untuk Provinsi Kepulauan 3-5 persen dari APBN,” kata Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan saat diterima Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dana itu, kata Nurdin, diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi dan pembangunan sarana laut, darat, udara dan keamanan guna mpercepat pertumbuhan pembangunan dalam usaha mengejar ketertinggalan dari provinsi daratan.

“Kita tahu betapa berat daerah yang harus kira kelola dengan jarak tempuh yang beraneka ragam, dengan menggunakan biaya yang tinggi. Sementara ekonomi fiskal kita terbatas karena menggunakan hitungan kepala,” kata Nurdin.

Selain itu juga meminta kewenangan untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kebijakan kawasan strategis nasional harus bersinergi dan tak mengurangi kewenangan provinsi berciri kepulauan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Zeth Sahuburua menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan merupakan perjuangan daerah berbasis kepulauan yang ingin mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

Dia meminta agar RUU ini segera menjadi UU. “Mudah-mudahan RUU yang diprakarsai DPD RI ini berhasil. Atas nama delapan daerah menyampaikan apresiasi kepada Pak Nono dan DPD RI. Kita tidak minta otonomi khusus, tapi kami minta perlakuan khusus,” tegas dia.

Menanggapi aspirasi itu, Nono berjanji akan terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan demi kepentingan daerah yang berbasis wilayah kepulauan.

RUU Daerah Kepuluan yang diinisiasi DPD RI sudah masuk ke pembahasan tripartit yakni DPR RI, DPD RI dan pemerintah. DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas RUU yang dianggap dapat memperjuangkan wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah DPR sudah membentuk Pansus dengan pimpinan dari Maluku yang juga masuk dalam wilayah Kepulauan. Sudah beberapa kali rapat tentang hal ini, terlihat pihak DPR hampir bulat menyetujui ini, cuma dari pemerintah masih ada beberapa catatan,” ucap Nono.

Nono menambahkan, bahwa RUU Daerah Kepualauan menjadi prioritas DPD RI untuk segera disahkan sebagai undang-undang. Pimpinan DPD RI sepenuhnya mendukung RUU ini, karena RUU ini dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah dengan wilayah kontinental atau daratan.

“Pimpinan DPD kemarin sudah menghadap ke presiden, dan ini satu-satunya RUU yang kami minta. Kedepannya juga akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPD dengan DPR. DPD selalu berjuang untuk memperjuangkan daerah, terurama untum menghadirkan negara di daerah kepulauan.”

Anggota Komite I DPD RI, Abdurachman Lahabato meminta agar daerah menyusun strategi agar pemerintah segera menyetujui RUU ini. Pemerintah terlihat menyetujui RUU ini menjadi UU.

“Yang mengerti kebutuhan di daerah, ya eksekutif. Karena itu, Kemendagri harus menjadi leader, tidak mengulur-ngulur diundangkannya RUU ini, apalagi semua fraksi sudah setuju,” ucap Senator Provinsi Maluku Utara ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *