JAKARTA, Beritalima.com– MPR RI bekerja sama dengan Universitas Panca Sila menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik pembahasan ‘Proyeksi Kedudukan dan Kewenangan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ di sebuah hotel di Depk, Jawa Barat, kemarin.
Kegiatan itu diikuti puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi yang ada di wilayah Jakarta, Bogor Tangerang, Bekasi dan Depok (Jabodetabek). FGD adalah salah satu metoda kajian.
Sesjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono mengatakan, kegiatan itu melaksanakan tugas MPR dalam bidang pengkajian terkait sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya.
“Tema yang dibahas kali ini sangat menarik terkait dengan penataan lembaga MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” papar Ma’ruf Cahyono kepada sejumlah awak media usai pertemuan.
Soalnya, kata Ma’ruf, FGD kali ini menghadirkan narasumber yang memiliki kualifikasi keilmuan di bidang ketatanegaraan serta diikuti peserta yang memiliki latar belakang akademik. Mereka mumpuni di bidangnya.
Dari sini saya berharap, ungkap Ma’ruf, pikiran-pikiran yang berkembang secara akademik, konseptual dan komprehensif bisa menjadi masukan bagi MPR RI dalam rangka mengambil kebijakan di bidang ketatanegaraan.
Menurut dia, masukan dari pakar kepada MPR diperlukan, apalagi MPR RI sudah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) I yang membidangi pembahasan tentang haluan negara dan PAH II yang membidangi pembahasan ketetapan MPR, serta rekomendasi kajian-kajian yang dilakukan oleh MPR.
“Jadi, tema FGD kali ini sangat relevan dengan proses dan dinamika ketatanegaraan yaang sedang aktual di MPR karena yang membahas adalah orang-orang yang memang ahli dibidang mereka,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf yang baru saja meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya tersebut mengaku, FGD kali ini berlangsung sangat dinamis. Usulan dan wacana pemikiran yang berkembang sangat kaya dan cemerlang. Pikiran yang cemerlang itu dicontohkan Ma’ruf.
Misalnya, desain MPR ke depan bisa menjadi lembaga tertinggi dan bisa memiliki kewenangan menetapkan haluan negara serta hal-hal yang sifatnya simbolik yang akan melengkapi tugas MPR yang sudah ada saat ini, sehingga aka dapat meningkatkan marwah dan wibawa Lembaga MPR.
Pikiran-pikiran seperti itu diakui Ma’ruf sangat cemerlang sehingga kelak pada saat dibahas dalam tataran politis pertimbangan itu akan semakin kaya. “Meski demikian diperlukan kearifan dalam mengambil pertimbangan karena ini terkait perubahan UUD.”
Ini penting, lanjut Ma’ruf, supaya apapun kebijakan yang diambil apalagi terkait masalah tatanan negara sudah melalui pertimbangan komprehensif dan betul-betul matang.
Dalam melakukan perubahan sistem tata negara tidak boleh lepas dari Panca Sila sebagai dasar negara sehingga perubahan yang didesain yang menyangkut lembaga negara tidak keluar dari idealita yang ada dalam Pancasila.
Misalnya dalam pembahasan Sila ke-4 Panca Sila yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan. Masalah ini bagaimana perwujudannya dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi, dalam menjamin hak-hak konstitusi warga negara. “Jadi ini suatu kajian yang perlu terus dilakukan secara komprehensif.”
Topik bahasan kali ini tentu terkait dengan topik topik bahasan lainya. Karena itu, sebelum dilakukan penataan kelembagaan MPR RI, Badan Pengkajian melakukan telaah secara kritis, konseptual dan komprehensif dengan menerima aspirasi masyarakat dan memformulasi aspirasi itu menjadi kebijakan yang relevan dengan keinginan masyarakat. (akhir)