Untung: Aplikasi E-Learning Mencegah TPPO

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Dalam rangka menerapkan menerapkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berbasis online, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung meluncurkan aplikasi E-Learning.

Aplikasi tersebut merupakan yang pertama kali digelar di Lingkungan Kejaksaan. Terobosan Badiklat Kejaksaan di era Revolusi 4.0 ini, diharapkan bisa dimaksimalkan untuk sektor-sektor lain.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, ke depan aplikasi E-Learning ini akan dipergunakan juga untuk jenis diklat lainnya.

“Akan di-replikasi untuk jenis diklat lainnya. Jadi, tidak berhenti hanya di TPPO aja,” ujar Setia Untung Arimuladi, saat menggelar Peluncuran Progam Mentoring Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis E-Learning, di Aula Sasana Adhika Karya, Badiklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta, Senin (9/9/19).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini menjelaskan, E-Learning diterapkan juga untuk menciptakan insan adhyaksa yang unggul. Yang akan berakselerasi dan bersinergi dengan berbagai pihak.

Untung menjelaskan, aplikasi ini mampu memberi efisiensi biaya administrasi, efisiensi penyediaan sarana, juga fasilitas fisik. Selain itu, juga akan efisien dalam biaya pembelajaran berupa transportasi dan akomodasi.

“E-learning memberi fleksibilitas dalam memilih waktu serta tempat untuk mengakses perjalanan. Program ini diperuntukkan bagi aparat penegak hukum. Kita bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM), The UN Migration Agency,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Kajati Riau ini juga menjelaskan, aplikasi itu juga membantu pengembangan program monitoring secara online. Melalui e-learning platform yang telah terintegrasi dengan sistem aplikasi internal e-akademik Badiklat Kejaksaan.

“Program rintisan ini melibatkan 6 orang jaksa sebagai mentor, 1 orang ahli dari LPSK dan 14 orang peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO,” bebernya.

Momentum peluncuran ini, diharapkan mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini, kiranya menjadi salah satu poin penting agar program minitoring TPPO didukung berbagai pihak. Dengan harapan, dapat juga diterapkan untuk jenis diklat lainnya. Langkah ini, dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era Revolusi Industri 4.O.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung (Waja) Dr Arminsyah. Sejumlah Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung juga hadir yaitu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sejamwas), Tony Tribagus Spontana, Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr Barita LH Simanjuntak, juga pejabat eselon I dan II Kejaksaan.

Sejumlah perwakikan negara sahabat diantaranya Kedubes Amerika, Kedubes Inggris, serta perwakilan Kementerian dan lembaga Negara juga hadir.

Dengan selesainya pengembangan e-learning platform beserta teknis pelaksanaan dari program mentoring tersebut, IOM Indonesia bersama Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia pertama-tama mengkhususkan peluncuran program mentoring penanganan kasus TPPO bagi para Jaksa.

Momentum peluncuran ini menjadi penting agar program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning ini dapat didukung oleh berbagai macam mitra terkait, termasuk di dalamnya anggota Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Selain itu diharapkan pula dengan adanya acara peluncuran ini, program mentoring serupa dapat pula direplikasi oleh instansi-instansi lainnya.

Adapun tujuan kegiatan peluncuran program mentoring ini meliputi, mensosialisasikan program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning bagi peningkatan upaya penanganan TPPO dan tindak pidana lintas Negara, yang telah dikembangkan oleh para mentor dan tim pelaksana beserta tim IT.

“Mendapatkan dukungan dari mitra terkait, khusus aparat penegak hokum, terkait implementasi dari program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning,” ujar Untung.

Sementara, Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann, menyampaikan apresiasnya kepada Badan Diklat Kejaksaa yang menerapkan program e-learning, yang dimotori oleh Kabandiklat Setia Untung Arimuladi.

Program ini kata dia tidak hanya untuk bidang pendidikan TPPO saja, namun bisa diterapkan ke bidang lainnya. “Bisa diterapkan untuk jenis pelatihan lain, selain TPPO. Itu sangat bagus,” ujar Louis. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *