Jakarta, Beritalima.com-
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara yang terletak di Jalan Plumpang-Semper, Kecamatan Koja Jakarta Utara. Senin (23/5/2016).
Buruh yang tergabung dalam Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) mendatangi kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara ini menuntut pihak Sudin Nakertrans untuk segera menyelesaikan masalah pekerja dengan pengusaha. Pasalnya selama ini pihak perusahaan membayar upah seenaknya yakni Rp 300 ribu tanpa ada jaminan kesehatan dan kesejahteraan. Ironisnya jika ada pekerja yang protes di intimidasi oleh preman bayaran.
“Kita kerja selama 16 tahun, dengan diberikan upah seenaknya tanpa ada BPJS dan uang makan. Karena itu kami mengadukan ke Sudin Naketrans,” Ungkap Yanto 36, pekerja PT Damko Werhouse Indonesia.
Ade Mulyadi Koordinator Aksi menegaskan sudah beberapa kali pelanggaran perusahaan ini dilaporkan, herannya tidak ada tindakan dari pihak Sudin Nakertrans karena jelas perusahaan sudah melanggar UU ketenaga kerjaan.
“Waktu pak Jokowi jadi gubernur beliau telah mendatangi kami dan memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikannya, nyatanya hingga sekarang tak ada tindak lanjutnya,” kata Ade.
Ade mengaku heran meski kasus sudah dilaporkan selama dua tahun lalu tak ada tindakan apapun, bahkan preman-preman bayaran yang jaga di perusahaan dibiarkan untuk melakukan tindakan intimidasi kepada para pekerja.
“Saya minta pak kasudin keluar menanggapi kami, ada apa dengan tuntutan kami yang dibiarkan dan tidak ada ketegasan,”Pintanya
Hingga berita ini diturunkan ratusan buruh masih tetap menunggu kedatangan kasudin, sebab saat ini kasudin sedang ikut test lelang jabatan di DKI Jakarta. (Edi)