Upah Kerja tidak dibayarkan, kantor UPTD Kehutanan Kepsul di Palang

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Lantaran upah kerja belum dibayar, para tukang menyegel Kantor UPTD Kehutanan di Desa Waihama Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sampai saat ini aktivitas lumpuh. Senin (17/06/ 2019) Pukul 08.30 WIT

Selanjutnya, Tindakan yang di lakukan tukang Junaidi Joisangadji dan Harianto Nur merupakan cara untuk menuntut pembayaran upah kerja atas pekerjaan proyek pembangunan kantor UPTD kehutanan yang belum di selesaikan oleh pihak PT. Andika Karya, Badar sebagai kontraktor
yang beralamat perusahaan bertempat belakang Rumah sakit Islam kolong cucu kota Ternate dengan nomor
Hp : 081242970556.

Salah satu Pegawai kehutanan UPTD Kepulauan Sula,
Maman Sangadji, melaporkan tentang kejadian Pemalangan Kantor Kehutanan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul.

Sementara Kanit SPKT Polres Kepulauan Sula, Bripka R, Buamona melalui anggota jaga, Brigpole Hasan Duwila ketika di wawancari membenarkan mendapat laporan tersebut dan kami memanggil terhadap kedua terlapor yakni, Junaidi Joisangadji dan Harianto Nur guna mendapatkan keterangan, “ujarnya

Lanjut Brigpole Hasan, menurut keterangan dari tukang, Junaidi Joisangadji menyampaikan bahwa
kesepakatan awal kerja sampai serah terima kunci yaitu dengan biaya Rp. 65.000.000, namun setelah bekerja sampai volume kerja 50% tukang dipanjarkan uang sebanyak Rp.19.500.000,

Hanya saja, berselang beberapa hari kontraktor memasukan pekerja baru dengan alasan agar pekerjaan cepat selesai, namun sampai pekerjaan selesai kesepakatan tidak berjalan mulus, kontraktor tidak membayar sisa upah kerja sesuai kesepakatan awal sehingga para pekerja melakukan pemboikotan.

Namun, dari keterangan terlapor, Junaidi Joisangadji menurut Piket SPKT di saat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kontraktor yang berada di Ternate melalui via telephone, dia memberi penjelasan bahwa hal itu sudah sesuai dengan volume pekerjaan yang di selesaikan oleh terlapor karena baru mencapai 30% maka, upah yang di terima sebanyak yang telah di panjar.

Akan tetapi, penjelasan dari kontraktor tersebut tidak di terima oleh terlapor sehingga, terlapor Junaidi Joisangadji tetap menuntut untuk melanjutkan kasus ke pihak penyidik Polres Kepsul, bila mana kontraktor tidak membayar sisa upah.”tutur Hasan [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *