SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar sosialisasi bersama tentang program perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan casual di Surabaya, Selasa (16/10/2018).
Sosialisasi ini, selain disampaikan Dyah Swasti K dan Edi Sasono dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, juga oleh Rizal Zainal Arifin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan Titin Sumartini dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sebanyak 180 undangan tampak antusias menghadiri acara ini. Bahkan, antusiasme mereka juga terlihat di sesi tanya jawab. Banyak yang berebut tanya.
Mereka yang diundang di acara ini dari kalangan pendidikan, khususnya para wakil sekolah kejuruan dan perguruan tinggi yang rutin menyelanggarkan magang atau PKL bagi siswa dan mahasiswanya, dan para wakil perusahaan serta perhotelan yang kerap menerima siswa/ mahasiswa magang serta tenaga casual.
Mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, Kabid Pemasaran PU Dyah Swasti K dan Kabid Penasaran BPU Edi Sasono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan setiap siswa dan mahasiswa yang magang atau PKL, serta tenaga casual di hotel-hotel dan resto, juga mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pekerja pada umumnya.
Edi menegaskan, siswa maupun mahasiswa yang mengikuti praktik kerja industri maupun PKL dan casual wajib diikutsertakan dan mendapat perlindungan dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. “Selama magang mereka wajib mendapat perlindungan JKK dan JKM. Demikian pula untuk casual,” tandas Edi.
Menurut Edi, dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa mereka yang hadir pada akhirnya paham dan menganggap penting perlunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa dan mahasiswa magang atau PKL serta casual.
Apalagi dalam sosialisasi ini juga dipaparkan tentang iuran kedua program yang cuma Rp 16.800,-/ bulan dan manfaatnya yang cukup besar, di antaranya bila mereka mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya kisaran Rp 48 juta, dan bila meninggal biasa Rp 24 juta.
Terlebih juga setelah Rizal Zainal Arifin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengemukakan bahwa ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mengindahkan kewajiban ini. Rizal mengatakan, perusahaan yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya, dalam hal ini termasuk siswa/mahasiswa magang maupun casual, bisa terkena sanksi administrasi dan pidana.
Akan tetapi, yang banyak dipertanyakan di acara ini, siapa yang wajib membayar iuran/premi BPJS Ketenagakerjaan atas kepeserta siswa/mahasiswa magang ini. Pihak sekolah/perguruan tinggi, siswa/wali siswa, atau perusahaan tempat mereka magang?
Demikian pula dengan tenaga casual yang belakangan banyak di bawah naungan perusahaan outshorsing/agen, apakah yang wajib bayar iuran mereka agen tersebut atau hotel yang butuh tenaga mereka?
Menurut Edi, yang wajib bayar iuran kepesertaan siswa/mahasiswa magang, berdasarkan undang-undang, mustinya perusahaan tempat mereka magang. Untuk itu, Edi akan mensosialisasikan ini ke perusahaan-perusahaan dan hotel-hotel yang biasa menerima siswa/mahasiswa magang dan tenaga casual.
Dan hal tersebut juga akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang rutin melaksanakan kegiatan magang, agar mereka juga memusyawarahkan dengan wali siswa bila harus menanggung premi kepesertaan siswanya, demi kelancaran pelaksanaan magang.
“Bagi kami selaku Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terpenting mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini. Dan menurut kami, akan lebih baik kalau sebelum melakukan praktik kerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Jadi ini perlu kami sosialisasikan bahwa siswa/ mahasiswa magang, PKL dan casual juga wajib dan berhak mendapat perlindungan. Masa perlindungannya selama magang, temporer. Kepesertaannya sebagai tenaga kerja bukan penerima upah, yang haknya sama seperti peserta lainnya,” tandas Edi.
Ia menambahan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upayanya menambah kepesertaan sektor bukan penerima upah (BPU). Dikatakan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa tercatat 20.675 tenaga kerja, sementara target hingga akhir tahun ini 37.069 tenaga kerja. (Ganefo)