Upaya Kejaksaan Kedepankan RJ dalam Penyelesaian Perkara Hukum, Didukung Penuh Pemkab Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Mengikuti launching restorasi justice (RJ) bersama Jaksa Agung secara virtual, Pejabat (Pj) Sekda Trenggalek, Andriyanto, dukung upaya Kejaksaan untuk mengedepankan restorasi dalam penyelesaian perkara hukum.

Duduk bersama jajaran Forkopimda Trenggalek, di Balai Desa Gandusari guna mendengarkan arahan Jaksa Agung melalui sambungan video conference, Staf Ahli Gubernur Jatim yang diberikan tugas tambahan sebagai Pejabat Sekda di Trenggalek itu mendukung upaya Korp Adhyaksa.

Tentunya perkara hukum yang ada tidak lantas semuanya harus diselesaikan melalui pengadilan, ada perkara-perkara yang mungkin bisa diselesaikan secara perundingan sehingga antar pihak dapat menerima keputusan tersebut.

Pria yang juga menjadi Dosen Pasca Sarjana Universitas Airlangga itu melihat hal ini akan sangat bisa diterima oleh masyarakat. Selain itu juga dapat membawa ketentraman di tengah masyarakat.

“Dalam launching restorasi justice tadi, Jaksa Agung memang berharap seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten bisa menyelenggarakan restorasi justice,” ungkap Andriyanto kepada awak media.

Alhamdulillah sambungnya menambahkan, “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menjadi salah satu locus untuk meningkatkan restorasi justice ini. Dari 38 kabupaten atau kota ada 8 Kabupaten termasuk Kabupaten Trenggalek yang sudah mendirikan kampung restorasi justice di Desa Gandusari,” terangnya.

Kenapa restorasi justice ini penting, Pejabat Sekda itu menyampaikan alasannya, “bahwa sebenarnya persoalan-persoalan atau perkara hukum itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Bisa dipulihkan antara pelaku ataupun korban, sebenarnya,” lanjut Andriyanto.

Pendekatannya bukan hanya persoalan hukum atau aparat hukum semata, melainkan juga tokoh adat atau tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kalau itu terjadi maka kita tidak sampai pada pengadilan yang endingnya itu bisa membuat masyarakat lebih tentram atau lebih nyaman dan sebainya. “Dan ini bukan hanya perkara pidana, perkara perdatapun seperti sengketa tanah bisa jadi dapat terselesaikan dengan restorasi justive,” tandasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait