SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan relaksasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami sangat berharap bahwa pelaku usaha di semua wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat memanfaatkan relaksasi ini,” kata Anggota KPPU Yudi Hidayat di acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPPU secara daring, Selasa (27/7/2021).
“Mungkin bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBN/APBD seringkali terhambat, karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan. Namun tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian,” lanjut Yudi.
Dalam FGD bertema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha” ini Yudi juga berharap Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi langsung dengan KPPU. Dalam hal ini untuk Provinsi NTB bisa menghubungi Kanwil IV KPPU yang berkantor di Surabaya.
FGD ini juga dihadiri Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno, dan Asisten II Setda Provinsi NTB Ridwan Syah yang mewakili Gubernur NTB. “Mari kita bersama-sama membantu pemulihan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan berkontribusi dalam mendorong perbaikan ekonomi bangsa yang terdampak pandemi Covid ini,” kata Yudi.
Ridwan Syah sendiri menyampaikan beberapa pemikiran dan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak Covid-19 di Provinsi NTB.
Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah NTB fokus pada sektor produksi, menjadikan UMKM sebagai titik tumpu, melakukan kolaborasi dengan sektor-sektor lain, melakukan kebiasaan baru memanfaatkan teknologi informasi atau digitalisasi dan menjadikan desa sebagai titik tumpu di dalam menggeliatkan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.
Oleh karenanya, menurut Ridwan, salah satu hal yang dilakukan Pemprov NTB dalam meningkatkan ekonomi di NTB adalah dengan penguatan UKM dengan melakukan bela dan beli produk lokal.
Selain itu, pekerjaan-pekerjaan terutama yang dibiayai oleh APBD dirubah menjadi pekerjaan-pekerjaan paket kecil untuk penciptaan lapangan kerja dan padat karya di desa.
Bantuan terhadap dunia usaha yang terdampak juga diberikan. “Kami juga meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang. Seluruh produk-produk UKM itu dibeli oleh Pemerintah,” papar Ridwan.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno mengatakan, KPPU harus mengambil posisi tegas dan adil dalam pemulihan ekonomi. “Pelaksanaan relaksasi ini harus berdasarkan azas keadilan sosial dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk kelompok perorangan atau usaha tertentu saja,” tegas Dendy.
Kaitannya dengan upaya mendukung pelaku usaha, kata Dendy, pelaksanaannya tentu harus memperhatikan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan moral hazard.
“Prinsip ini digariskan secara khusus agar relaksasi ini benar-benar punya nilai kemaslahatan,” tutup Dendy. (Gan)
Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno (kiri).