Jombang | beritalima.com – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelontorkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp5,6 miliar dari dana APBD tahun anggaran 2021 untuk upaya peningkatan bahan baku petani.
“DBHCHT Rp5,6 miliar ini untuk Dinas Pertanian saja, di dinas lain juga ada dana DBHCHT,” terang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Doktor Pri Adi, ketika ditemui di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, pada Kamis (10/6/2021).
Pencairan DBHCHT tersebut kata Pri Adi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang semuanya menggunakan e-katalog sesuai sasaran yang ada di utaranya Kabupaten Jombang seperti di Kecamatan Plandaan, Kudu, Ngusikan, Kabuh dan Ploso.
“DBHCHT itu diberikan kepada petani tembakau yang ada di daerah yang menghasilkan tembakau. Bagi hasil itu tidak saja dberikan Motor Viar roda tiga tapi juga pemberian pupuk NPK dan pupuk KNO3 dengan kadar klur 1,5%,” tandas Kepala Dinas Pertanian.
Bagi hasil ini menurutnya tiap tahun diberikan untuk luas lahan tembakau 5.800 hektar di lima kecamatan di wilayah utara Kabupaten Jombang. Oleh karena itu dijelaskan Pri Adi, petani tembakau tidak bisa menjual daun tembakau secara langsung kepada pabrik rokok karena akan mendapat nilai tambah yang sangat rendah.
“Maka dari itu petani menjual tembakau setengah jadi yaitu sudah dirajang. Oleh karena itu, DBHCHT itu membantu mesin rajang tembakau untuk mendapat nilai tambah yang besar setelah dijual ke perusahaan rokok,” terangnya.
Masih dijelaskan Kepala Dinas Pertanian, hasil tembakau yang telah dijual ke pabrik rokok, hasilnya dikembalikan lagi ke daerah setelah DBHCHT menerima cukai lalu dibagi hasil berupa kendaraan roda tiga, pompa air 4 dim, kultivator, jalan usaha tani, jaringan usaha tani atau jaringan irigasi.
Reporter : Dedy Mulyadi