Upaya Penyelamatan Ekosistem Alam, Jajaran Perhutani Dan Polsek Berhasil Mengamankan Dua Blandong Kayu

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-
Memang dalam era sekarang ini perlu diwaspadai, yang mana dalam kebutuhan sehari-hari manusia butuh makan. Tak jarang manusia tidak mempedulikan lingkungan. Dalam upaya memberantas para Blandong atau pencuri kayu hutan yang kerap melakukan aksinya dikawasan hutan lindung, petugas yang menjaga hutan bekerja keras untuk antisipasi keutuhan ekosistem alam ini.

Diketahui, manusia yang tidak peduli hutan, melalui petugas gabungan Perum Perhutani dan Polsek Pasirian, kembali mengamankan 2 orang pelaku yang secara sengaja mengangkut kayu dengan dugaan hasil curian dari hutan lindung, untuk sementara kedua pelaku diketahui berinisial SN, (44) alamat Dusun Tegal Rejo, Desa tegal Rejo, Kec tempursari, dan SB, (54) yang bertindak sebagai Sopir, dengan Alamat Dusun Tempurejo, Ds Sumoroto, Kec Tempursari.

Dalam kejadian tersebut, KSKPH/Waka Pehutani Lumajang, H.Mukhlisin kepada awak media mengatakan,
“Anggota kami bersama anggota Polsek Pasirian berhasil menggagalkan aksi pengiriman kayu yang diduga dicuri dari hutan lindung”,Ucap Mukhlisin, Minggu (22/04/2018).

Dari hasil tangkapan tersebut, Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, bahkan Mukhlisin berharap jika dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus menyangkut terhadap oknum bawahannya, dengan tegas Mukhlisin meminta untuk memasukkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian.

“Jika dalam penyidikan pihak kepolisian menyatakan ada keterlibatan oknum perhutani, dengan tegas saya meminta untuk segera diproses secara hukum”, Harap Mukhlisin.

Sementara itu Kapolsek Pasirian AKP. Zainul Arifin, SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku illegal loging ini, namun pihaknya belum berani berbicara panjang lebar, karena kasusnya masih dalam taraf penyidikan.
“Iya, nanti kalau sudah selesai penyidikannya pasti akan kami jelaskan”, Pungkasnya.

Dari data yang ada, pada Sabtu (21/04/2018) petugas gabungan Saat melaksanakan operasi gabungan antara Perum Perhutani BKPH Pasirian dan Pihak Polsek Pasirian sedang berada di pos pemantauan di hutan jati Gondoroso , kemudian dari arah selatan (Dampar) sekitar pukul 21.30 wib melintas truk yang mencurigakan selanjutnya di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan saat itu juga di temukan kayu yang sudah dalam bentuk olahan dari kawasan hutan lindung tanpa di lengkapi surat ijin yang sah.
akibat perbuatan tersebut diperkirakan Negara Dirugikan sekitar Rp.50.000.000. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *