Upaya Strategis Disparbud Trenggalek Sambut Libur Lebaran 1445 H tahun 2024

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Dalam rangka menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 sekaligus mengantisipasi berbagai potensi yang mungkin muncul, maka pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek melakukan beberapa upaya strategis. Salah satunya, dengan menerbitkan himbauan kepada pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata di wilayah Bumi Menak Sopal.

Mengingat, pada libur lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024) berpotensi terjadi peningkatan kunjungan di destinasi-destinasi wisata. Terutama wilayah Kecamatan Watulimo yang melalui Jalur Lintas Selatan (JLS), karena memang saat ini telah menjadi akses wisata paling banyak digunakan.

“Untuk masa libur Idul Fitri 1445 H yang dimaksud adalah tanggal 8 sampai 15 April 2024. Dan dimungkinkan, sebelum hari raya sudah mulai ada aktivitas para pemudik di area destinasi wisata,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Sunyoto, Senin 1 April 2024 di ruang kerjanya.

Untuk itulah, kata dia, kepada para pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata harus memastikan kesiapan mereka. Baik peralatan, sarana prasarana serta sumberdaya manusia (SDM) yang harus memadai. Kemudian, wajib pula untuk mengutamakan keselamatan wisatawan, terutama pada operasional wahana wisata. Selain itu, pada obyek-obyek tertentu harus menyediaan papan himbauan ataupun peringatan.

“Pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata wajib memperhatikan dan
menugaskan personil dengan jumlah yang memadai sekaligus wajib memberikan pelayanan maksimal kepada para pengunjung,” imbuhnya.

Yang tak kalah penting, sambung Sunyoto, ketersediaan media himbauan kebersihan, ketertiban dan keamanan termasuk tempat sampah, pos informasi maupun pos keamanan. Terus, adanya petugas kesehatan atau bekerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila terjadi gangguan kesehatan atau kecelakaan pengunjung.

“Khusus untuk pengelola perahu wisata di Pantai Pasir Putih dan Simbaronce,
selama libur lebaran ini tidak diperbolehkan memarkir perahunya di pantai dan harus diparkir di bagian tengah (menggunakan jangkar),” tandas KadisParbud Trenggalek ini.

Masih menurut dia, dihimbau para pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata agar selalu aktif melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Terutama ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan gangguan keamanan. “Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan maupun gangguan lain di lokasi wisata yang dikelola harus segera berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait