UPT PSDA Propinsi Jatim Tegur Penimbun Sungai Desa Jelgung Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Usai dilakukannya monitoring dan evaluasi oleh Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Propinsi Jawa Timur, oknum pelaksana pembangunan atau penimbunan sungai di Dusun Bere Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang akhirnya diberikan surat teguran.

Surat teguran tersebut, disampaikan UPT PSDA Propinsi Jawa Timur itu tertanggal 10 Februari 2022, dan di sampaikan langsung kepada pemilik bangunan Toriman, yang beralamat dusun bere Sabe desa jelgung, kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dalam surat teguran itu menyampaikan bahwa, pembangunan di badan sungai telah melanggar Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Pasal 11 ayat 3 huruf b, yaitu sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 kmĀ² dengan garis sepadan kurang dari 50 meter dari tepi kiri atau kanan dari Palung sungai.

Selain itu, surat teguran tersebut juga menyatakan dilarang melakukan pemanfaatan sungai tanpa ijin Gubernur Jatim, berdasarkan Perda Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016 pasal 48 ayat 1. Pemprov jatim me-warning kepada warga tersebut agar menghentikan atau mengembalikan kepada bentuk semula karena tidak sesuai dengan kaidah teknis OP sungai dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelgung melalui Sekretaris Desa Moh. Zaini menyatakan, mendukung penuh langkah pemerintah Kabupaten dan provinsi Jatim atas tindak lanjut dari permasalahan itu, “Kami sangat mendukung pihak pemerintah Sampang maupun pemerintah Jawa Timur apabila itu melanggar Undang-undang biar tidak ada gejolak di warga kami,”. katanya.

Zaini juga mengatakan, biar tidak ada asumsi bahwa pengerusakan lingkungan di desanya tersebut dibiarkan oleh pihaknya. Sebab adanya aktivitas pembangunan di badan atau bantaran sungai tersebut telah memicu terjadinya polemik di warganya, ia berharap pemerintah ada tindakan tegas berupa sanksi pembongkaran.

“Kami berharap ada tindakan khusus bagi pelanggar tersebut biar masyarakat paham bahwa segala sesuatu yang dilakukan ada konsekuensinya, karena kami selaku pemdes jelgung sudah memberikan arahan kepada bersangkutan agar tidak diteruskan namun tidak di hiraukan,”. harapnya.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Kabupaten Sampang Abd Kodir. SH. Menyampaikan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Karena menurutnya persoalan itu harus diselesaikan secara tuntas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya pembangunan ilegal di bantaran sungai yang dilakukan oleh oknum warga tidak bertanggung jawab.

“Kami para mantan mahasiswa hukum Universitas Madura yang tergabung dalam organisasi LPPH, akan terus melakukan koordinasi memantau perkembangan masalah ini sampai tuntas, yang jelas pembangunan itu sudah menyalahi aturan sebagaimana adanya surat teguran kepada yang bersangkutan, sehingga supremasi hukum benar-benar tercipta di masyarakat”. Tegasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait