BANGKALAN, BeritaLima.com- Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2018 Dinas Pendidikana (Disdik) Kabupaten Bangkalan resmi menghpus Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Namun, kini telah diganti menjadi koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (KWKBP). Hal itu dilandasi Permendagri (Peraturan Pemerintah Dalam Negeri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi cabang Dinas dan UPTD.
“Amanah Permendgri UPTD yang tidak bersifat teknis itu dihapus. Karena pendidikan itu kan sifatnya sosial bukan teknis,” ujar Bambang Budi Mustika, Sekertaris Disdik sekaligus sebagai Plt Kadisdik Bangkalan. Rabu (28/3/2018) di kantornya.
Menindaklanjuti Permendagri 12/2017 Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 5 tahun 2018. “Jika diperlukan Pemerintah kabupaten membentuk koordinator wilayah (korwil). Korwil itu tugas pokok dan fungsinya sama persis dengan UPTD,” terang Bambang menjelaskan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun UPTD itu ditetapkan oleh Bupati melalui pelantikan dan sumpah jabatan. Sedangkan korwil hanya jabatan fungsional dan cukup menerima SK dari Kepala Dinas Pendidikan. Akan tetapi, tugasnya lebih berat korwil dari pada UPTD.
“Bahkan tugas korwil itu lebih berat dari UPTD. Karena kalau korwil tidak melaksanakan tugas dari pimpinan (Dinas Pendidikan, Red) nanti bisa diganti sewaktu-waktu, bahkan sehari tiga kali bisa diganti,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Perbup nomor 6 tahun 2018 sekolah itu adalah UPTD. Seperti UPTD SDN Kemayoran 1 dan sekolah lainnya. “Jadi kalau dulu ada istilah Kepala sekolah, sekarang sudah menjadi Kepala UPTD,” katanya.
Secara administratif korwil maupun Kepala UPTD, lanjut dia, bertanggungjawab kepada sekertaris. Sedangkan secara teknis kepada Kepala bidang. seperti teknis pembelajaran, peningkatan mutu dan lainnya ditingkat SD maupun SMP.
“Tapi semuanya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas,” paparnya.
Sedangkan berkaitan dengan tunjangan korwil, kata dia, disesuaikan dengan kemampuan Dinas Pendidikan. “Ada tunjunganya cuman disesuaikan. karena itu diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, jumlah koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan (KWKBP) di kabupaten Bangkalan sebanyak 18 disesuaikan dengan jumlah Kecamatan. Sedangkan UPTD SD (sekolah dasar) sebanyak 649 dan UPTD SMP (sekolah menengah pertama) sebanyak 55. (Rsd)