UPTD Samsat Halbar, Pembebasan Pajak Hanya Untuk Denda

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com-Kepala UPTD Samsat Jailolo Afrida Dorado menegasakan, pemberian pembebasan pajak kendaraan ditengah dampak virus corona(Covid-19),hanya diberlakukan bagi denda pajak.Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 302/Kpts/MU/2020,Tentang Pemberian pembebasan sanksi admistratif,berupa denda pajak kendaraan bermotor(PKB) dan denda bea balik nama kendaraan atas penyerahan kepemilikan pertama kedua dan seterusnya dalam upaya pencegahan penyebaran covid  19.

“Jadi pembebasan pajak kendaraan ini hanya untuk denda saja,Kadang banyak yang salah mengartikan,bukan penghapusan secara keseluruhan,”ungkap Afrida diruang kerjanya,Senin(20/4).

Menurutnya,pemberlakukan pemebasan denda pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah ditengah dampak virus corona tersebut,tentunya juga diharapkan sebagai upaya adanya kesadaran dari maayarakat terkait pajak kendaraan bermotor.

Untuk denda pajak kendraan bermotor diwilayah Halbar sendiri kata dia,bahkan mencapai ratusan juta rupiah,termasuk denda pajak kendraan operasional milik Pemkab.

Meski sudah ada pemberlakukan tersebut kata dia,pelayanan kantor Samsat sendiri cendrung sepi di tengah merebaknya dampak covid-19.Kondisi tersebut lanjut dia,tentunya juga menyulitkan petugas ketika diterjunkan ke lapangan.

“Untuk pelayanan tetap kita lakukan dikantor pada saat jam kerja.Mungkin karena dampak virus korona sehingga  sekalipun sudah ada pembebasan masih cendrung sepi,”sebutnya.

UPTD Samsat Jailolo sendiri lanjut dia,tetap optimis mampu mencapai target ditahun iniyang ditetapkan sebesar 8,4 milliar.

“Kami tetap optimis mampu mencapai target yang ditetapkan propinsi,”pungkasnya.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait