MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus ijin industri pangan rumah tangga. Pasalnya, masyarakat dapat memulai mengurus nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Puskesmas terdekat dan gratis.
‘’PIRT ini penting sebagai dasar kepengurusan perijinan selanjutnya. Salah satunya, SIUP dan TDP,’’ kata Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kota Madiun, Ismudoko, Rabu 31 Januari 2018.*
PIRT, kata dia, penting untuk melindungi konsumen. Tak heran, jika prosesnya cukup panjang. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan sebelum industri rumah tangga (IRT) mendapatkan sertifikat layak sehat. Pelaku industri yang mengurus PIRT wajib membawa label dan sampel makanan atau minuman yang diproduksi setelah mendaftar. Mereka juga harus mengikuti penyuluhan di kantor Dinkes KB setelahnya.
‘’Penyuluhan juga terkait bagaimana pelaku usaha menjaga kebersihan dan kesehatan tempat dan lingkungan produksinya,’’ ungkapnya sembari menyebut pelaku usaha juga mendapat sertifikat setelah melaksanakan penyuluhan.
Namun, proses belum cukup sampai disitu. Ceklis ke lokasi industri dilakukan setelahnya. Petugas bakal memeriksa langsung. Terdapat sekitar 37 elemen yang wajib baik. Beberapa di antaranya benar-benar harus terpenuhi lantaran masuk kategori kritis. Salah satunya, peralatan produksi yang terjadi kontak langsung dengan makanan baik yang masih bahan maupun sudah jadi saat produksi. Alat kategori ini wajib bersih dan tidak berkarat. Air dan sumber air yang digunakan juga masuk kategori kritis.
‘’Jika kriteria jenis kritis ini satu saja tidak terpenuhi, otomatis sertifikat belum bisa kami terbitkan. Pelaku usaha wajib memenuhi dan akan kami tinjau kembali,’’ tandasnya.
Tak heran, satu IRT biasanya membutuhkan dua sampai tiga kali pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi semua elemen. Elemen penilaian kategori serius juga tak kalah penting dipenuhi. Namun, untuk kategori minor masih dimungkinkan mendapat toleransi. Seperti urusan administrasi. Mulai nota pembelian bahan dan lainnya harusnya lengkap dan rapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
‘’Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat dan nomor PIRT setelah dinyatakan memenuhi persyaratan,’’ terangnya sembari menyebut kepengurusan ijin PIRT dapat dilakukan di Puskesmas mulai 2018 ini.
Nomor PIRT, kata dia, seperti kartu identitas seseorang. Nomor ini digunakan untuk melacak asal usul makanan yang dimaksud. 15 digit nomor PIRT merupakan terdiri dari kode jenis makanan, bahan yang digunakan, hingga daerah yang mengeluarkan ijin. Pelacakan tempat industri mudah dilakukan jika terjadi masalah setelah dikonsumsi. Sebaliknya, industri yang belum memiliki nomor PIRT menyalahi aturan dan cukup sulit untuk dilakukan pelacakan.
‘’Kami juga melakukan uji laboratorium pada sampel makanan yang didaftarkan. Jadi PIRT ini penting bagi pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha dapat semakin menyakinkan konsumennya dengan mengantongi sertifikat layak sehat. Sedangkan bagi konsumen dapat semakin nyaman saat mengkonsumsinya,’’ ujarnya sembari menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan kepengurusan ijin usahanya.
Namun, bukan berarti pelaku usaha dapat seenaknya menjalankan usahanya setelah mengantongi sertifikat. Pemeriksaan rutin dilaksanakan setiap tahun. Pun, sertifikat harus diperbarui lima tahun sekali. Jika tidak memenuhi syarat, sertifikat bakal dicabut. Ismudoko memastikan semua proses perijinan gratis alias tidak dipungut biaya.
‘’Prinsipnya ini demi menjaga kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada makanan membahayakan yang beredar di masyarakat,’’ pungkasnya. (Kominfo).