Usaha Disegel Satpol-PP, Puluhan Pengusaha Ayam Petelur Minta Keadilan ke PN Bangkalan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Puluhan pengusaha ternak atau ‘ayam petelur’ di Kabupaten Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Senin (18/2/2019).

Mereka melakukan aksi bukan tanpa sebab. Pasalnya, usaha ternak yang mereka geluti di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Bangkalan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat pada, Rabu (30/1/2019) lalu.

Badrut Tamam, selaku pemilik usaha ternak mengaku mengalami kerugian yang cukup besar karena penyegelan tersebut. Bahkan kata dia, ayamnya banyak yang mati dan sudah tidak produktif lagi dalam bertelur.

“Kami hanya minta segel dibuka karena itu menambah beban kami. Jujur saja kami membuka usaha seperti maling. Ini adalah usaha rakyat, kami peternak ingin memajukan Bangkalan,” teriak Badrut, Orator aksi.

Sehingga, dia menuntut keadilan kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Badrut menuding bahwa, penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Bangkalan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kenapa cuman kandang kami yg disegel, Bupati periksa semua ijin jangan pilih-pilih,” katanya.

“Lindungi usaha rakyat, buka segelnya,” imbuhnya berteriak.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bangkalan Sugiri Wiryandono menyampaikan, perkara tersebut sedang ditangani pihaknya. Dikatakan Sugiri, perkara tersebut menjadi atensi Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Perkara sudah tangani, saat ini proses mediasi belum masuk persidangan, ya mudah-mudahan ada titik temu dari kedua belah pihak,” ucapnya.

Sampai berita ini ditulis, puluhan pendemo melanjutkan aksinya didepan kantor Pemkab Bangkalan, pendemo bergantian menyampaikan aspirasinya dengan tujuan meminta keadilan kepada Bupati Bangkalan.

Untuk diketahui, Satpol-PP Bangkalan menyegel kandang usaha ayam petelur di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Bangkalan milik Badrut Tamam, pada Rabu (30/1/2019), penyegelan dilakukan diduga pemilik usaha tidak punya ijin usaha. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *